Zulkifli : Bang Hasan Wajib Ditahan

Bos besar PT Tosan Permai Lestari Hasan Basri alias Bang Hasan digelandang oleh polisi saat hendak melarikan diri ke Sinagpur. Pengusaha yang dikenal licik ini ditangkap di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Ahad (26/5/2019) malam.

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Sejumlah elemen masyarakat terus mengawal kasus penyalahgunaan senjata api yang dilakukan Hasan Basri alias Bang Hasan, pengusaha mall dan hotel di Makassar yang ditangani Polres Pelabuhan, Makassar.

The big boss PT Tosan Permai Lestari Hasan Basri alias Bang Hasan, terduga pelaku  penodongan mengguanakan senjata api.

Setelah dilapor oleh Hendri, yang menjadi korban penodongan pistol di loby Karebosi Condotel Hotel, Ahad (26/5/2019), kali ini   Ketua Club Perbakin Makassar Shooting and Hunting, Ryan Latief, kembali melaporkan Bang Hasan terkait dugaan penyalahgunaan senjata api (Senpi).

Bacaan Lainnya

“Kemarin siang kami sudah masukkan laporannya  di Polda  Sulsel. Tembusannya  ke Mabes Polri. Tadi kami juga menemui Kasatserse Pores Pelabuhan untuk berdiskusi terkait perkara Bang Hasan. Kami ingin memastikan apa betul tersangkanya di tahan atau tidak,” tegas Ryan Latief yang didampingi salah satu aktivis Fron Pembela Islam (FPI), Zulkifli.

Keduanya menyampaikan hal ini di depan mapolres Pelabuhan,Rabu (4/6/2019) dinihari. Ryan dan Zulkifli mempersoalkan tindakan Bang Hasan yang diduga menyalahgunakan kepemilikan senpi dengan seenaknya menodong dan mengancam warga.

Ryan menjelaskan syarat kepemilikan senjata api, yakni memiliki kemampuan atau keterampilan menembak minimal klas III. ‘’Harus dibuktikan dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh institusi pelatihan menembak yang sudah mendapat izin dari Polri,’’ paparnya.

Selain itu seseorang juga  memiliki keterampilan dalam merawat, menyimpan, dan mengamankan senpi sehingga terhindar dari penyalahgunaan serta memenuhi persyaratan berupa kondisi psikologis dan syarat medis.

“Sesuai aturan Kapolri (terbaru) bahwa kepemilikan senjata api tidak diperbolehkan lagi setelah keluarnya surat edaran yang menyebut semua surat izin senjata api tidak boleh diperpanjang lagi memasuki tahun politik 2019. Pertanyaannya, kenapa Si Hasan diperbolehkan memegang senjata api, ada apa ini?” tanya Zulkifli.

Bang Hasan berurusan dengan polisi menyusl laporan Hendri, korban korban penodongan pistol di loby Karebosi Condotel Hotel, Ahad (26/5/2019). Hotel yang terletak di Jalan Bulusaraung ini milik Hasan.

Meski sempat menjadi tersangka dan ditahan, namun belakangan Hasan tak ditahan dengan alasan keduanya berdamai di depan penyidik. Ryan menegaskan, meski korban mencabut laporannya, kasus tersebut harus tetap jalan karena terkait masalah izin kepemilikan dan dugaan penyalahgunaan senjata api.

“Mantan Danjen Kopasus saja ditahan atas tuduhan kepemilikan senjata secara ilegal, kenapa Hasan tidak. Pertanyaan saya, di mana keadilan hokum,” cetus Zul.

Aktivis Brigade Pemburu Penista Agama (BPPA) ini mengatakan bahwa kepolisian harus tetap melanjutkan kasus Bang Hasan. “Kasus ini harus tetap jalan, dan Bang Hasan ini harus dikenakan Undang-Undang Darurat. Ini demi efek jera. Kalau perlu, Bang Hasan harus ditahan kembali,” tutur tegas Zul.

 

Penulis : Asri Syahril

 

Pos terkait