INFOSULSEL.COM, MAKASSAR — Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ) Muslim Makassar meminta kepolisian tetap memproses kasus kepemilikan senjata api Hasan Basri alias Bang Hasan.
“Tidak boleh dihentikan. Sebab kami menduga kepemilikan senpi Bang hasan. Illegal. Jika kasus ini berhenti, maka akan jadi preseden buruk bagi penegakan hukum, khususnya di Kota Makassar,” kata Direktur LBH Muslim Makassar, Abdullah Mahir, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (4/6/2019).
Dia menegaskan, aparat penegak hukum harus menyamakan kedudukan semua kalangan di mata hukum tanpa pandang bulu.
“Apalagi kalau kita telaah kasus ini, cukup rawan menimbulkan isu SARA. Itu yang sangat kita tidak harapkan, sehingga kita meminta agar kasus Bang Hasan tetap dilanjutkan,” tegas Bang Doel, sapaan akrab pengacara kondang itu.
Ketua Club Perbakin Makassar Shooting and Hunting, Ryan Latief, menyebut berdasarkan informasi yang diperoleh, senpi yang dimiliki Bang Hasan jenis pistol kaliber impor.
Dia juga menyampaikan, Bang Hasan yang sudah berumur sekitar 78 tahun, sehingga tidak lagi memenuhi persyaratan untuk mengantongi senjata api.
“Kami harap kepolisian, dalam hal ini Propam, mengusut dugaan kecacatan persuratan izin pengeluaran senjata api milik Bang Hasan ini,” tegas Ryan.
Muhammad Zukifli, dari Ormas Pemburu Penista Agama (BPPA) Makassar berjanji akan mengawal terus kasus Bang Hasan, terutama tuntutannya agar Bang Hasan dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Penulis : Asri Syahril





