Dua Pelaku Narkotika Digrebek Polisi di Kamar Hotel

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Unit Resmob Polsek Panakkukang berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di salah satu kamar hotel di Kota Makassar.

Mereka ialah lelaki HA (51) warga Jl. Sukamulia dan perempuan RI (32) warga Jl. Antang Raya No. 34, keduanya dipergok tengah mengonsumsi sabu di Hotel Grand City Inn, Jl. A. P. Pettarani 2 Makassar, Minggu (28/7/2019) dini hari.

Bacaan Lainnya

Kejadian berawal saat Tim Resmob Polsek Panakkukang dipimpin Panit II Reskrim, Ipda Roberth Hariyanto Siga melakukan patroli, dan mendapatkan laporan pengaduan dari masyarakat mengenai adanya seorang yang diduga sering menggunakan narkotika.

“Setelah menerima laporan dari masyarakat, tim segera menuju TKP dan melakukan penyisiran,” ungkap Ipda Robert.

Setiba di lokasi, petugas mendapati pelaku yang merupakan sepasang beserta barang bukti narkoba jenis sabu yang ditemukan di tempat handphone HA.

“Setelah diinterogasi, pelaku mengakui barang haram tersebut adalah miliknya yang ia peroleh dari bandar berinisial PC. Selain itu, narkoba tersebut akan dijual kepada pemakai dengan harga Rp.100.000 hingga Rp.200.000/sachetnya,” tutur Robert.

Dari tangan pelaku, disita barang bukti berupa satu buah alat hisap, tiga sachet kosong bekas pakai sabu, lima sachet berisi narkotika jenis sabu, dan uang tunai sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

Kedua pelaku bersama barang bukti selanjutnya digelandang ke Mapolsek Panakkukang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (*RP)

Pos terkait