INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Tim Resmob Polsek Rappocini berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Jl. Talasalapang, Kec. Rappocini, Kota Makassar.
Kasubbag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Alex Daredaa menerangkan, ada dua pelaku yang diamankan yakni lelaki inisial WA (28) warga Jl. Tinumbu dan lelaki FM (18) warga Jl. Skarda serta seorang penadah hasil kejahatan inisial JJ (34) warga Jl. Muh. Yamin Makassar.
Terungkapnya perkara ini, berawal saat Resmob Polsek Rappocini yang dipimpin Panit II Reskrim, Iptu Nurtcahyana melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui ciri-ciri pelaku berdasarkan hasil rekaman CCTV.
Tak lama setelah mengantongi identitas pelaku, aparat kepolisian berhasil meringkus kedua pelaku di Jl. Talasalapang Makassar, Selasa (13/8/2019) kemarin sekitar pukul 17.00 Wita.
“Pelaku masuk ke dalam ruko melalui lantai 2 sebuah warnet, selanjutnya pelaku memanjat ke ruko milik korban dan masuk lewat pintu belakang. Kemudian masuk ke sebuah ruangan dan merusak laci meja dengan menggunakan obeng dan akhirnya membawa kabur satu unit laptop merk HP warna merah serta uang tunai sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah),” beber Kompol Alex saat dimintai keterangan, Rabu (14/08/2019).
Lanjut Kasubbag Humas, setelah berhasil membawa kabur laptop milik korban, pelaku WA bersama FM menjualnya kepada lelaki JJ seharga Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah).
“Dari pengakuan pelaku, tim pun kembali melakukan pengembangan dan berhasil menemukan barang bukti curian serta turut mengamankan si penadah dirumahnya, Jl. Muh. Yamin Makassar,” pungkasnya.
Kedua pelaku dan penadah hasil curian beserta barang bukti didekam di Mapolsek Rappocini guna penyidikan dan diproses hukum lebih lanjut. (*RP)





