MA Bebaskan Syafruddin Arsyad Temenggung

Syafruddin Arsyad Temenggung dibebaskan MA.

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR — Syafruddin Arsyad Temenggung, akhirnya keluar dari rumah tahanan (rutan) KPK, Selasa (9/7/2019) malam. Mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) ini dilepas berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang diajukannya.

Syafruddin diduga  terlibat perkara dugaan korupsi dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).

Bacaan Lainnya
“Saya mengucapkan puji syukur kehadirat Allah SWT bahwa saya bisa di luar sekarang,” kata Syafruddin seperti dikutip detik.com, Selasa (9/7/2019).

Dia menyebut hari ini adalah hari bersejarah baginya. Syafruddin kemudian mengisahkan perjalanan upaya hukumnya dari PT sampai kasasi.

“Saya ada proses hukum. Ada PT, kemudian saya ikuti sampai proses di kasasi. Alhamdulillah apa yang kami mintakan dikabulkan. Ini adalah hari yang bersejarah bagi saya,” ucapnya.

Syafruddin divonis lepas oleh MA yang menyatakan perbuatan yang dilakukannya sebagaimana didakwakan KPK terbukti, tetapi bukan merupakan tindak pidana.

MA pun meminta KPK melepaskan Syafruddin dari tahanan. Padahal dia sudah divonis pada pengadilan tingkat pertama dengan hukuman 13 tahun penjara. Lalu dikuatkan pada tingkat banding dengan hukuman 15 tahun penjara. Semuanya itu kandas atas putusan MA.

Meski demikian Saut Situromang mewakili KPK tetap teguh mengusut perkara itu. KPK disebut Saut akan tetap memperjuangkan pengembalian dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,58 triliun dalam perkara ini.

“Setelah KPK menerima salinan putusan, maka KPK akan mempelajari secara cermat putusan tersebut dan mempertimbangkan secara serius melakukan upaya hukum biasa atau luar biasa sepanjang sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Saut.(**)

Pos terkait