INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Polrestabes Makassar menggelar rilis kasus pembunuhan yang terjadi di Jl. Bilawaiya 4, Kel. Panaikang, Kec. Panakkukang, Kota Makassar, Sabtu (27/7/2019) sekitar pukul 04.30 Wita.
Dari kejadian tersebut, terdapat empat pelaku yang diamankan yakni AN (18), IR alias Sableng (23), AA alias Akram (20), dan IB alias Baim (18) oleh Tim Resmob Panakkukang yang dipimpin Ipda Hariyanto Siga dibackup Timsus Polda Sulsel pimpinan Ipda Arthenius.
“Tiga dari empat pelaku diamankan di beberapa tempat yang berbeda, diantaranya di Kota Pinrang, Kabupaten Soppeng, dan Kabupaten Gowa,” ungkap Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo saat konferensi pers, Selasa (30/7/2019) sore.
Dari data yang dihimpun, para pelaku tega menghabisi nyawa korbannya karena tersinggung saat ditegur oleh korban.
“Pada saat itu, keempat pelaku bersama korban tengah menenggak minuman keras (miras) jenis ballo di sebuah pesta pernikahan. Korban sempat menegur salah seorang pelaku karena membawa badik,” ucap Kapolrestabes.
Setelah selesai minum, korban pamit pulang. Di tengah-tengah perjalanan, korban dicegat oleh para pelaku dan langsung dikeroyok secara bersama-sama hingga mengakibatkan korban bernama Edward Rianto (38) meninggal dunia.
“Dalam kondisi mabuk, salah seorang pelaku menusuk korban menggunakan badik secara berulang-ulang sehingga korban harus meregang nyawa,” tuturnya.
Dua orang pelaku yakni AN dan AA terpaksa ditembak oleh petugas kepolisian karena melakukan perlawanan saat pencarian barang bukti.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa sebilah badik yang digunakan pelaku menikam korbannya dan sebilah samurai.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 170, Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*RP)





