Sudah Dipastikan, Jalur Edar Narkoba di Gowa Berasal Dari Kota Makassar

INFOSULSEL.COM, GOWA – Setidaknya ada 12 orang pelaku penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Gowa berhasil terjaring dalam Operasi Antik Lipu 2019 yang dilaksanakan Polres Gowa selama sepekan, terhitung sejak tanggal 16 Juli lalu.

Hasil tersebut diungkapkan oleh Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP M. Tambunan bersama Kasat Narkoba, AKP Maulud dalam press conference di Halaman Mapolres Gowa, Senin (22/7/2019).

Bacaan Lainnya

“Selama sepekan beroperasi, Sat Narkoba Polres Gowa berhasil membekuk 12 pelaku yang ditangkap di berbagai lokasi yang berbeda, dimana dua diantaranya merupakan Target Operasi (TO),” ungkap Kasubbag Humas.

Diakui para pelaku yang sebagian besar berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna ini, barang haram tersebut diperoleh dari Kota Makassar, yang dibeli dari seorang bandar seharga Rp.1.200.000/gram dan dijual ke konsumennya seharga Rp.200.000-Rp.500.000 per sachet.

Adapun inisial para pelaku yang seluruh kaum adam, diantaranya lelaki HG, MZ, MAN, MB, MAA, CA, DBH, SA, MNF, RDN, MAZ, dan MT, diantara mereka, ada yang saling berhubungan satu sama lain.

Lebih lanjut, ia juga menyebut Satuan Narkoba Polres Gowa berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat 19,05 dari para pelaku.

“Para pelaku kini kita jerat dengan Pasal 114 (1), Pasal 112 (1), dan Pasal 117 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” ujar AKP M. Tambunan. (*RP)

Pos terkait