Akhir Pelarian Sang Buronan Kupang Berakhir di Makassar

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR –  Dua tahun lebih Rafi Fiky jadi buronan Polres Kupang, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT). Namun pelarian sang buronan ini terhenti di Makassar. Ia docokok Timsus Polda Sulsel saat bersama istrinya mengendari mobil di di depan Taman Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Senin (26/8/2019) malam sekira pukul 22.00 Wita.

“Yang bersangkutan kita amankan saat bersama istrinya di atas mobil. Pelaku merupakan DPO yang telah lama dicari Polres Kupang,” jelas Perwira Unit Tim Khusus (Panit Timsus) Polda Sulsel, Ipda Artenius MB kepada wartawan Selasa (27/8/2019).

Pemuda berusia 35 tahun ini  diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang miliaran rupiah milik kreditur. Ia diketahui berada di Makassar Senin (26/8/2019). Polres Kupang lalu berkoordinasi dengan Timsus Polda Sulsel untuk dibantu menangkap buruannya itu yang memiliki 19 laporan polisi di Polres Kupang.

Tidak susah menangkap sang buron. Apalagi ciri-ciri pelaku susah dikantongi Timsus Polda Sulsel berkat informasi dari Polres Kupang.

Modus tersangka dalam melakukan aksi jahatnya dengan melakukan tukar tambah dan kredit mobil di showroom miliknya sejak 2014. Hasilnya pelaku membangun perumahan di Kupang. Saat para kreditur selesai masa pembayaran cicilan, BPKB mobil tidak diberikan. Pelaku malah melarikan diri. Sementara BPKB dijaminkan di bank oleh pelaku saat mengambil kredit untuk modal membangun perumahan. Termasuk sertifikat rumah yang dibangun tersangka.

“BPKB dan sertifikat rumah user yang rata-rata ASN, Polisi dan TNI dijaminkan ke bank oleh tersangka. Setelah itu dia kabur. Selain para user, Bank juga dirugikan,”  jelas Artenius.

Dari hasil kejahatannya Rafi meraup keuntungan  miliaran rupiah. Kini Rafi telah diserahkan ke Polres Kumpang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Selain tersangka polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 45 lembar STNK mobil, 18 fotocopy sertifikat tanah dan 1 bundel surat permohonan aset. Juga  sejumlah ATM serta buku rekening beberapa bank.

Istri tersangka, Sri juga diamankan untuk mintai keterangan sebagai saksi. Pelaku dijerat pasal 372 KUHP dan 378 KUHP. Ancaman hukumannya paling lama 4 tahun penjara.

(Riel)

Pos terkait