Iuran BPJS Kesehatan Akan Naik 100 Persen

SUMBER LIPUTAN6

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan ( BPJS) Kesehatan bakal naik serentak pada awal Januari 2020. Tak tanggung-tanggung kenaikannya mencapai 100 persen dari iuran saat ini.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini diusulkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Usulan itu dikemukakan saat menggelar rapat bersama Komisi IX dan Komisi XI DPR di Jakarta, Selasa (27/8/2019) lalu.

Bacaan Lainnya

Namun, anggota Komisi IX DPR Ichsan Firdaus meminta pemerintah mengkaji dengan hati-hati rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen. Sebab, kenaikan yang drastis dikhawatirkan akan menimbulkan gejolak baru di masyarakat.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengkhawatirkan adanya tunggakan yang meningkat dari peserta BPJS Kesehatan mandiri.

“Risikonya hanya kepada peserta mandiri. Yang lain kan dicover negara peserta PBI atau dibiayai, perusahaan atau penerima upah. Yang sangat berisiko adalah yang peserta mandiri. Presentasi tunggakan akan semakin tinggi. Kenapa? Karena saat ini saja presentasi tunggakan peserta mandiri itu 54 persen,” ujar Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi beberapa waktu lalu.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan waktu penerapan kenaikan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini.

“Kan menurut penjelasan Bu Menkeu yang disesuaikan iurannya di 2019 (per Agustus) adalah segmen PBI, PBI APBN dan PBI APBD,” kata Iqbal seperti dikutip Kompas.com, Rabu (28/8/2019).

Sementara besar iuran peserta segmen PBPBU – Pekerja Mandiri, akan mulai mengalami kenaikan di tahun 2020, menunggu terbitnya peraturan presiden.

Iuran PBI APBD tahun ini yang semestinya menjadi beban pemerintah daerah juga telah diselesaikan Pemerintah Pusat. Baru pada tahun 2020 beban itu akan menjadi kewajiban penuh masing-masing pemerintah daerah.

“Pemda berkewajiban untuk menyiapkan infrastruktur kesehatan seperti fasilitas kesehatan, tenaga medis, alat, dan lain-lain. Di samping itu, di tahun 2020 Pemda sudah harus membayar iuran penduduk yang didaftarkannya sesuai penyesuaian iuran terbaru,” jelas Iqbal.

Ini taksiran skema besaran kenaikannya.

Pos terkait