INFOSULSEL.COM, MAKASSAR –Penyesuaian tarif iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang naik sebesar 100 persen diprediksi berdampak pada banyaknya peserta mandiri yang memilih turun kelas.
Bahkan dampak terburuk akan berpotensi meningkatkan jumlah peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Kendati begitu Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Iqbal Samad Suhaeb memastikan Pemerintah Kota Makassar bakal konsisten, tidak akan akan mengurangi jumlah kuota PBI.
“Tidak boleh kita kurangi itu. Mau naik BPJS, penerima bantuan iuran tidak bisa kita kurangi selama itu memenuhi syarat,” tegas Iqbal, Jumat (8/11/2019).
Peserta PBI menurut Iqbal merupakan tanggung jawab pemerintah, sehingga anggaran untuk pembiayaan PBI tidak dapat dikategorikan sebagai beban pemerintah. Bahkan kata dia, jika diperlukan, insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dikurangi untuk menutup kekurangan pembiayaan PBI.
“Itu tanggung jawab pemerintah dan itu bukan beban, itu tanggung jawab bagi pemerintah. Kalau perlu insentifnya ASN pemerintah kota dikurangi untuk membayar itu. Karena itu tanggung jawab pemerintah,” terangnya.
Oleh karena itu, ia mengatakan pemerintah kota akan rutin melakukan validasi untuk memastikan bahwa anggota PBI benar-benar merupakan masyarakat kurang mampu.
“Setiap tahun kita akan data ulang, tapi tidak ada pengurangan. Yang ada adalah yang sudah tidak memenuhi syarat,” jelasnya.
Sementara itu Presiden Joko Widodo sendiri sebelumnya telah menetapkan penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang ditekennya pada Sabtu 24 Oktober lalu.
Adapun nominal penyesuaian tarifnya yakni, iuran Kelas I yang sebelumnya hanya dikenakan Rp80 ribu, kini mengalami kenaikan tarif menjadi Rp160 ribu per bulannya.
Menyusul iuran Kelas II dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu per bulan, sementara untuk iuran Kelas III dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per bulan.
Diketahui juga, bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dikenakan tarif iuran sebesar Rp23 ribu per bulan, naik menjadi Rp42 ribu per bulannya meski tetap dibebankan pada pemerintah. (Andi/Dir)





