INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar memastikan akan menjalankan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait sanksi yang akan menjerat 15 mantan camat.
Koordinator Tim Tindak Lanjut, M. Sabri memberi kode bahwa ke-15 camat akan dijatuhi sanksi ringan dari kategori sanksi berat yang tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Sanksi berat itu ada lima. Saya bisa sampaikan bahwa lima di antara sanksi berat itu, yang paling ringan. Baca dari kategori sanksi berat, yang teringan.” ujar Sabri, Jumat (20/9/2019).
Dalam PP tersebut, ada lima jenis hukuman berat yang diberikan kepada ASN jika terbukti melanggar, diantaranya penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai ASN.
Mengacu pada regulasi tersebut, maka ke-15 camat dipastikan akan diberi hukuman penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun.
Terkait penjatuhan sanksi kata Sabri, pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya kepada Penjabat Wali Kota Makassar selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
“Semuanya sudah jadi. Tinggal menunggu walikota. Tugas saya sebagai koordinator tindak lanjut sudah selesai jadi bergantung walikota mau hari ini, besok atau lusa,” tandas pria yang juga Asisten I Pemkot Makassar ini.
(Andi/Riel)





