INFOSULSEL.COM, MAKASSAR —– Kandang babi peliharaan salah satu warga di pemukiman padat penduduk RT 01 dan RT 10, RW 03 Kelurahan Panaikang, Kecamatan Panakkukang menimbulkan aroma bau tak sedap.
Aroma bau yang menusuk hidung ini membuat warga di asepanjang Jalan Hadji Kalla, Kelurahan Panaikang Kecamatan Panakkukang, resah.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkot Makassar, akhirnya mengambil langkah tegas. Penertiban pun dilakukan, Selasa (3/9/2019).
Tindakan ini dilakukan sesuai hasil monitoring, dan evaluasi tim penyelesaian sengketa lingkungan hidup Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar sebelumnya sudah mengeluarkan surat Nomor: 660.2./1130/DLH/II/2019 tertanggal Senin 8 Juli 2019 yang menyebutkan kegiatan peternakan babi di Jalan Haji Kalla, melanggar Keputusan Walikota Makassar Nomor : 524/790/Kep/XI/2010 tentang Penetapan Wilayah Bebas Ternak Dalam Kota Makassar.
“Peternakan babi melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku. Wilayah Kelurahan Panaikang harus steril dari aktivitas peternakan babi,” kata Ketua Tim Monev Sengketa Lingkungan Hidup Makassar, Veronica Tinungki, Selasa (3/9/2019).
DLH Pemkot Makassar juga sudah pernah meminta kecamatan dan kelurahan setempat untuk berkoordinasi dengan SKPD terkait untuk melakukan pembinaan, pengendalian dan pengawasan terkait pengaduan masyarakat yang selama ini merasakan aroma tak sedap dari peternakan babi itu.
Sebelumnya, dua tahun lalu aktivitas ternak babi yang berada di pemukiman padat ini pernah dikunjungi oleh tim Kecamatan, Kelurahan, Pol PP dan anggota DPRD Kota Makassar. Hanya saja proses mediasinya putus di tengah jalan. Hasilnya peternakan babi itu berlanjut hingga saat ini.
“Sebagai pelapor dari masalah sengketa lingkungan hidup ini kami berharap semua pihak bisa berlaku bijak. Dan tetap menghargai yang namanya perbedaan,” kata Achmad, Ketua Badan Lingkungan Hidup Pemuda Pancasila Sulsel.
(Riel)





