Ini Pandangan Fraksi Demokrat Terhadap Lima Ranperda Kota Makassar

Wakil Ketua DPRD kota Makassar Adi Rasyid Ali menandatangani pengesahan lima Ranperda kota Makassar yang baru disaksikan Pj Walikota Makassar Iqbal Suhaeb pada rapat paripurna di DPRD kota Makassar.(FOTO: SRI SYAHRIL)

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR –— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menggelar Rapat Paripurna terhadap pandangan akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap lima Ranperda sekaligus.

Kelima Ranperda tersebut yakni Ranperda Kepemudaan, Perlindungan Perawat, Perubahan APBD tahun anggaran 2019, Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam pembangunan dan Ranperda Perusda Air Minum. Rapat paripurna berlangsung di lantai 3 ruang paripurna Kantor DPRD Kota Makassar, Jl. AP.Pettarani, Selasa (3/9/2019) merupaoan rapat paripurna terakhir anggota DPRD kota Makasar periode 2014-2019.

Bacaan Lainnya

Juru Bicara dari Fraksi Partai Demokrat, Syarifuddin Badollahi, mengatakan secara umum pihaknya menyetujui seluruh rancangan peraturan daerah.

Pasalnya ia mengatakan, Ranperda tentang kepemudaan akan menjadi payung hukum bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, untuk memberikan pelayanan kepemudaan dalam partisipasi pada kegiatan sosial, politik, dan budaya, serta pengembangan kepemudaan dalam wirausaha.

Selanjutnya, Ranperda tentang perlindungan perawat juga termasuk sebagai payung hukum dalam mengatur perlindungan terhadap perawat dalam pelayanan kesehatan.

“Fraksi partai Demokrat menaruh harapan yang besar, dengan pertumbuhan ekonomi Kota Makassar menunjukkan tren yang menggembirakan dari tahun ke tahun. Diharapkan pula memacu peningkatan dan potensi PAD dari sektor pajak dan retribusi daerah,” ujarnya.

Dijelaskan, pemerintah wajib menyusun kebijakan, program dan kegiatan pembangunan responsif gender dalam mewujudkan kesetaraan gender di segala bidang.

Syarifuddin Badollahi menambahkan, perihal rancangan Ranperda tentang perusahaan umum daerah air minum, berdasarkan Perda No.6 tahun 1974, beserta perubahannya sudah tidak sesuai dengan pelaksanaan Undang-undang no 23 tahun 2014,  tentang pemerintahan daerah.

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD koat Makassar Farouk M Betta didampingi tiga wakil ketua masing-masing Adi Rasyid Ali, Erick Horas, dan Rudianto Lallo. Hadir pula

Penjabat (Pj)  Walikota Makassar, Iqbal Samad Suhaeb beserta Sekda kota makassar M Ansar dan sejumlah pejabat SKPD dalam lingkup Pemkot Makassar.

(Andi/Asriel)

Pos terkait