Rekomendasi KASN tak Bergigi, 15 Camat di Makassar Belum Disanksi

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kepada Pj Walikota Makassar agar memberi sanksi kepada 15 camat yang diduga tidak netral pada Pilpres 2019 lalu, belum dilaksanakan. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makasar M Ansar berkilah masih akan berkoordinasi dengan pimpinanya.

“Sebentar atau paling lambat besok saya akan menghadap ke Pak Wali untuk membahas rekomendasi KASN,” kata  Ansar kepada wartawan usai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Makassar, Jl. AP. Pettarani Selasa, (3/9/2019).

Mantan Kadis PU ini menjelaskan ada mekanisme untuk memberi sanksi kepada 15 camat yang menyalahi UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

“Dia kan pegawai. Sanksinya, belum bisa kami tentuan seperti apa. Bisa saja dalam bentuk pembinaan,” kata Ansar, dengan entengnya.

Sesungguhnya KASN sudah membuktikan para camat tersebut melanggar netralitas ASN dengan membuat video dukungan kepada Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomof urut 1, Joko Widodo-Ma’ruf Amin pada Pilpres 2019.

Komisioner KASN Bidang Pengaduan dan Penyelidikan I Made Suwandi mengungkapkan, para camat se kota Makassar itu sudah terbukti melanggar netralitas ASN. Selain itu  juga mereka dinilai melanggar nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN. Oleh karena itu KASN merekomendasikan kepada Walikota Makassar selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk memberi sanksi kepada para camat tersebut.

“Rekomendasi sudah kami kirimkan kepada PPK tertanggal 28 Agustus 2019. Kami berikan batas waktu 14 hari sejak diterimanya rekomendasi KASN itu. Dan harus ditindaklanjuti,” tegas Suwandi melalui siaran pers yang dikirim beberapa waktu lalu.

Saat diperiksa para camat ini berkilah video tersebut hasil editan. Keberadaan mantan Gubernur Syahrul bersama mereka juga disebut rekayasa. Camat berdalih, video dibuat terkait sebuah kegiatan gerakan anti narkoba di Makassar, pada 19 Februari 2019.

Tapi Suwandi menegaskan KASN telah membuktikan bahwa video itu asli, bukan editan. Bukti keaslian video itu setelah Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan pemeriksaan forensik digital video dimaksud.

Para camat ini juga dianggap memberikan keterangan tidak benar. Tindakan tersebut merupakan tindakan melanggar nilai dasar, kode etik, kode perilaku ASN sesuai Pasal 4 angka 11 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Asisten KASN Bidang Pengaduan dan Penyelidikan Sumardi mengakui, penyelidikan kasus dugaan pelanggaran netralitas 15 camat di Makassar ini memakan waktu lama. Penyebabnya para camat kompak tidak mengakui keaslian video tersebut.

(Andi/Riel)

Pos terkait