AMAK Gowa Minta Copot Inspektorat Kabupaten Gowa

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (AMAK) kabupaten Gowa akan mengeglar aksi menuntut kasus dugaan indikasi korupsi oleh mantan kepala Desa Berutallasa Kec. Biringbulu, Kabupaten Gowa, Rabu (30/10/2019).

AMAK menuntut pihak Inspektorat untuk segera melakukan penangkapan mantan Kepala Desa (Kades) Berutallasa, Hasan Basri yang diduga menyalahgunakan Anggaran Dana Desa (ADD).

Menurut salah satu pemuda desa Berutallasa, Hendrawan menyebutkan terdapat beberapa pembangunan selama Hasan Basri menjabat Kades dianggap terjadi ketimpangan.

“Salah satunya pembangunan talud sepak bola 75 Meter (Rp 212.287.500). Selain itu, ada pemerataan jalan tani 400 Meter senilai Rp 69 lebih, pembangunan WC umum 8 Unit senilai Rp 89 lebih dan khusus WC umum bentuk fisiknya tidak diperiksa oleh pihak inspektorat,” ucap Wawan kepada INFOSULSEL.COM di kediamannya Jl. Andi Tonro Makassar, Selasa (29/10/2019).

Wawan sapaannya, berpandangan pihak inspektorat sampai hari ini belum memberikan transparansi data penggunaan ADD.

“Tahun Anggaran 2015, 2016 dan 2017 itu memang mantan Kades Berutallasa telah melakukan korupsi. Dia pernah menyampaikan ke masyarakat untuk mengembalikan uang negara sebesar Rp350 juta agar tidak diproses hukum. Tahun Anggaran 2018 kembali terjadi tindak pidana korupsi. Pengembalian anggaran akan menjadi jawaban terakhir. Sungguh memprihatinkan penegakan hukum di Kabupaten Gowa,” tegasnya Wawan.

Karena kasus tersebut tidak di tangani secara maksimal AMAK Gowa mendesak inspektorat secepatnya memeriksa mantan Kades Berutallasa.

‘’Copot Kepala Inspektorat dan Kadis Pemberdayaan Desa Kabupaten Gowa karena gagal melakukan tindak pidana korupsi dan melakukan pembinaan terhadap Desa Berutallasa,” tegasnya.

(Andi/Riel)

Pos terkait