INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis bebas Ina Yuniarti, terdakwa kasus perekam video viral ‘Penggal Jokowi’, Senin (14/10/2019).
Ketua Majelis Hakim Yuzaida memutuskan Ina tak melanggar Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang selama ini disangkakan padanya.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ina Yuniarti tidak terbukti secara sah dan menyakinkan tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal melanggar Pasal 27 Ayat 4 KUHP sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum,” kata Yuzaida.
Ina langsung sujud syukur dan menyerukan takbir Allahu Akbar, setelah palu hakim yang membebaskannya dari segala dakwaan Jaksa Penutut Umum (JPU).
“Allahu Akbar, terima kasih untuk semua,” kata Ina Yuniarti, sembari meneteskan air matanya dan langsung memeluk penasihat hukumnya.
Ina menyampaikan akan kembali beraktivitas seperti sedia kala sebelum ditahan akibat kasus video viral yang menimpanya.
“Saya akan kembali ke kehidupan normal. Berkumpul bersama keluarga saya yang sudah menunggu lama. Alhamdulillah,” kata Ina.
Ina terbebas dari dakwaan JPU dengan ancaman hukuman pidana tiga tahun enam bulan.Sebelumnya, JPU menuntut Ina pasal 27 ayat (4) juncto pasal 45 ayat (4) UU No.19 Tahun 2016 Tentang perubahan UU No.11 Tahun 2008.
Ina membuat video yang berujung viral dengan konten seorang pria berinisial HS mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo.
Video tersebut direkam oleh Ina pada saat mengikuti demonstrasi 10 Mei 2019 di depan Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat.
Ina menuturkan menyebarkan video tersebut melalui WhatsApp kepada teman- temannya.
(Riel/dbs)





