INFOSULSEL.COM, MAKASSAR –Berawal dari sebuah unggahan di facebook bernada makian. Pelaku tersingung. Ia memangil kawan-kawannya lalu menyerang korban. Tanpa basa-basi busur pun melayang dan mendarat tepat di dada kiri korban Sahwan (24), seorang tukang parkir.
Atas peristiwa yang terjadi di depan kampus Universitas Islam Negeri (UIN), Jalan Sultan Alauddin, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulsel,.Ahad (13/10/2019) malam aparat Polsek Rappocini menangkap tujuh orang pelalku.
Kepala Polsek Rappocini Kompol Edhy Supriadi menjelaskan, para tersangka menyerang korban secara membabi buta dengan anak panah sekitar pukul 23.30 Wita. Saat itu korban yang tengah bekerja sebagai tukang parkir sedang berkumpul dengan empat rekannya menungui parkiran.
Tba-tiba datang tujuh orang menyerang dengan anak panah yang menembus dada kiri Sahwan. Ia tersungkur ke tanah dan menghembuskan napas terakhirnya sesaat setelah tiba di rumah sakit.
Para tersangka kini mendekam di ruang tahanan Polrestabes Makassar. Mereka, masing-masing bernama Arnold, 20 tahun, Tezar (20), Tison (21), Putra (19), Dewa (19), Rusman (19), dan ZL (17). Kecuali ZL yang berstatus pelajar, sebagian pelaku mengaku buruh harian dan pengangguran.
Kapolrestabes Makassar Kombes Wahyu Dwi Ariwibowo mengatakan, penyidik kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain sejumlah busur ketapel, anak panah, badik, dan sangkur.
Polisi masih menyelidiki motif penganiayaan yang menelan korban jiwa itu. Menurut keterangan tersangka, diduga kasus ini berawal soal permasalahan di media sosial.
Kapolrestabes mengatakan, beberapa tersangka tersinggung atas sebuah unggahan yang berisi makian terhadap adik mereka di media sosial. Setelah mengumpulkan rekan-rekannya, para tersangka mencari keberadaan pengunggah konten yang diketahui merupakan rekan korban. Tersangka sebenarnya menyasar orang lain.
“Kasus ini terkait perselisihan bukan terhadap korban, tetapi terhadap temann korban. Berawal dari salah satu pelaku tersinggung di medsos terhadap adik dari beberapa pelaku,” kata Kapolres.
Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan berat.
Pasal tersebut dikenakan karena ada dugaan para tersangka merencanakan pembunuhan sebelum menuju ke lokasi kejadian. Salah satu dugaannya, terkait barang bukti busur dan anak panah yang dipersiapkan sejak keluar dari rumah.
(Riel)





