INFOSULSEL.COM, MAKASSAR, — Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Makassar memberikan tenggat waktu 3 hari pada para pemilik gudang dalam kota di wilayah Tallo.
Kepala Seksi Pengkajian Bidang Pengawasan Disperindag Kota Makassar, Erwin Azis mengaku ultimatum tersebut adalah upaya ketiga kalinya, setelah sebelumnya telah dilakukan teguran.
“Kita (Disperindag) sendiri sudah melayangkan surat teguran ketiga, kita kasih 3 hari pada pemilik agar alat-alat dan barang-barangnya dipindahkan baik-baik ke Kawasan Industri Makassar (KIMA),” terangnya saat ditemui di Kantornya, Rabu (13/11/2019).
Jika tak juga diindahkan, Erwin mengaku pihaknya tentu akan menjalankan tugasnya dengan melakukan tindakan tegas berupa penyegelan bahkan penutupan.
Kima memang sejauh ini adalah lokasi yang diperuntukkan pemerintah untuk kegiatan bongkar muat Gudang. Kendati masih banyak pengusaha malah menempatkan gudangnya didalam Kota, termasuk diantaranya di wilayah Tallo, Kota Makassar.
Hasilnya jelas menimbulkan beragam masalah, termasuk kemacetan sehingga Disperindag berjanji minggu ini, jika pedagang tak mengindahkan, maka Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan bertindak tegas dan menutup paksa gudang gudang dalam kota tersebut. (Andi/Dir)





