Kejati Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi DAK Enrekang

KORUPSI. Pipa proyek pipanisasi yang bersumber dari DAK Rp39 miliar rusak dan terbengkalai di Kabupaten Enrekang. Kejati Sulsel tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi pada pengerjaan proyek ini. foto: istimewa.

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Jaksa Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel terus menggenjot penyelidikan kasus DAK Rp 39 Miliar di Kabupaten Enrekang.

Melalui Asisten Intelejen Kejati Sulsel, Hermon Dekristo mengaku penetapan tersangka tinggal menunggu pemeriksaan saksi ahli.

Bacaan Lainnya

“Penetapan tersangka kasus dugaan korupsi DAK Enrekang menunggu hasil audit,” terangnya, Rabu (13/11/2019).

Sebelumnya penyidik Kejaksaan Tinggi memang telah melakukan pemeriksaan terhadap ED, salah seorang rekanan pada Selasa (12/11/2019) begitu juga sehari sebelumnya pada tiga orang lainnya.

Informasi yang dihimpun, pemeriksaan terhadap rekanan dimakdsudkan untuk mengetahui alur pelaksanaan proyek, termasuk mencari tahu proses pengerjaan proyek yang dianggarkan senilai Rp 39 Miliar untuk proyek pembangunan bendung jaringan air baku sungai Tabang yang berlokasi di Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang.

Sejauh ini, Kejati Sulsel telah meningkatkan status kasus dugaan penyimpangan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Enrekang ini ke tahap penyidikan. Meski hingga kini penyidik terus melakukan pendalaman kembali keterangan saksi-saksi untuk mengetahui siapa nantinya yang patut bertanggung jawab atas kegiatan yang diduga merugikan negara tersebut.

Diketahui Anggaran DAK tersebut memang dimasukkan dalam pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Enrekang di tahun anggaran 2015. Namun dalam pelaksanaannya, Pemerintah Kabupaten Enrekang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Dinas PUPR) Enrekang memanfaatkan anggaran tersebut dengan kegiatan yang berbeda. Yakni digunakan membiayai kegiatan irigasi pipanisasi tertutup dan anggarannya pun dipecah menjadi 126 paket pengerjaan.

Karenanya Pemkab Enrekang diduga telah melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 tahun 2015 yang mengatur tentang peruntukan anggaran DAK yang dimaksud.

Tak hanya itu, 126 paket pengerjaan yang dibiayai menggunakan anggaran DAK tersebut juga diduga fiktif. Dimana ditemukan beberapa kejanggalan. Diantaranya proses pelelangan, penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK) hingga Surat Perintah Pencairan Anggaran (SP2D) dari kas daerah ke rekening rekanan, lebih awal dilakukan sebelum tahap pembahasan anggaran. (Dir)

Pos terkait