INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar Tri Sulkarnain Ahmad meminta Pemerintah Kota Makassar menindak tegas pengelola gudang yang masih beroperasi di dalam kota.
Hal itu ditegaskan Tri Sulkarnain usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait aduan masyarakat mengenai aktivitas pergudangan yang melanggaran regulasi.
Rapat berlangsung di rumah Banggar DPRD Makassar Selasa (12/2/2025) dipimpin Ketua Komisi A DPRD Makassar, A. Pahlevi. Hadir sejumlah anggota dewan, pelaku usaha, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Tri, sapaan legislator dari Partai Demokrat ini mengaku ada hal yang menggelitik setelah mendengar pengakuan pengelola gudang. Ternyata masih ada pengelolah gudang dalam kota yang mengaku tidak mengetahui aturan pergudangan dalam kota.
“Ini lucu. Karna masih ada pengelolah pergudangan yang beralasan tidak tahu kalau ada regulasi yang mengatur soal pergudangan dalam kota. Terutama terkait usaha besar dan perizinan lainnya,” ujar anggota Komisi A DPRD Makassar, Tri Sulkarnain Ahmad.
“Ini bukan alasan bagi Pemkot Makassar untuk tidak memberi sanksi tegas. Yang pasti Komisi A DPRD Makassar akan mengeluarkan rekomendasi agar SKPD terkait mengambil tindakan tegas kepada pengelola gudang dalam kota karena telah melanggar Perda,” tegas Tri, sapaan politisi yang juga menjabat sebagai Sekretaris Majelis Pimpinan Wilayah Pemuda Pancasila (MPW-PP) Sulawesi Selatan (Sulsel) ini.
Komisi A, lanjut Tri mendorong SKPD untuk melakukan investigasi terhadap aktivitas pergudangan yang masih melanggar aturan.
“Gudang yang melanggar harus dipindahkan ke lokasi yang telah ditetapkan, yaitu di Kecamatan Tamalanrea dan Biringkanaya. Ini harus menjadi perhatian serius agar kebijakan yang ada dapat berjalan dengan baik,” kata Tri.
Hal senada ditegaskan Ketua Komisi A DPRD Makassar Andi Pahlevi. Menurut dia, regulasi pergudangan sesungguhnya sudah diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Walikota (Perwali) sejak 2015.
“Ada Perwali tahun 2015 yang mengatur larangan aktivitas pergudangan di dalam kota. Tapi, masih banyak pelaku usaha yang melanggar aturan tersebut,” cetus Pope, sapaan legislator asal Partai Gerindra, ini.
Pahlevi menegaskan Pemerintah Kota Makassar harus lebih proaktif dalam melakukan pemeriksaan terkait regulasi pergudangan.
“Gudang yang masih beroperasi di dalam kota harus dipindahkan ke lokasi yang telah ditetapkan, yaitu di Kecamatan Tamalanrea dan Biringkanaya. Ini harus menjadi perhatian serius agar kebijakan yang ada dapat berjalan dengan baik,” tegas politisi Partai Gerindra ini. (riel)





