INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkot Makassar M. Sabri menyatakan ke-15 pejabat yang dicopot jabatannya masih memungkinkan kembali menduduki jabatannya.
Hal itu diungkapkan saat ditemui usai menjadi narasumber pada ‘Coffee Morning’ yang digelar Humas Pemerintah kota Makassar, di Shox Coffeen Jalan Singa, Rabu (20/11/2019).
“Bukan ada kemungkinan, tapi mungkin sekali pejabat-pejabat tersebyt kembali menduduki jabatannya semula. Apalagi mereka juga masih muda. Tidak ada yang perlu ditakutkan,” kata Sabri.
Menurut Sabri, jabatan nonjob merupakan jabatan yang fleksibel sehingga sewaktu-waktu pejabat itu dapat kembali menempati jabatan jika dikehendaki oleh pimpinan.
Selain itu, penurunan pangkat sebagai sanksi nonjob merupakan sanksi yang paling ringan dari lima jenis sanksi kategori pelanggaran berat ASN.
“Dari lima sanksi berat, inilah yang paling ringan. Artinya apa, nonjob itu bisa dua bulan, bisa satu bulan, bisa besok kalau pimpinan menganggap ada (jabatan) kosong, (bisa) dinaikkan. Tapi kalau sanksi penurunan pangkat, itu mati orang,” tegas dia.
Sabri mengungkapkan sanksi nonjob ini merupakan pertimbangan walikota yang disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setelah sebelumnya mengeluarkan surat rekomendasi untuk memberikan sanksi penurunan pangkat kepada 15 pejabat yang terbukti terlibat dalam politik praktis.
“Itu pertimbangan pimpinan kepada Kemendagri. Apalagi mereka ini masih muda. Track recordnya bagus. Mereka ini kader-kader. Mereka juga melakukan itu bukan atas inisiatif sendiri,” katanya. (Andi/Riel)





