INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Usai menyetujui bersama 15 Ranperda 2020, DPRD Provinsi Sulawesi Selatan hari ini rencanya akan berangkat untuk melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Selasa (3/12/2019).
Wakil Ketua DPRD Sulsel, Muzayyin Arif mengatakan, konsultasi akan dilakukan hari ini tanggal 3 sampai tanggal 6 Desember.
Menurutnya konsultasi tersebut merupakan sebuah keharusan, dimana dari situ nantinya akan ditentukan apakah nantinya Ranperda itu disetujui atau tidak oleh kementerian.
“Kementerian memang memiliki kewenangan itu, Ranperda kita akan dicek apakah berkesesuaian atau tidak, kalau tidak, tentu dikembalikan,” ungkap Muzayyin.
Sejauh ini memang diketahui ada 15 ranperda yang telah disetujui bersama Dewan dan Pemerintah Provinsi dimana 6 diantaranya adalah ranperda inisitif DPRD Sulsel dan 9 lainnya hasil inisitif Pemprov Sulsel.
Berikut 15 Ranperda Sulsel 2020:
1. Ranperda Pelestarian Warisan Budaya tak Benda (DPRD Sulsel)
2. Ranperda Perlindungan Potensi Kelautan dan Perikanan. (DPRD Sulsel)
3. Ranperda Perlindungan Jemaah Haji dan Umroh (DPRD Sulsel).
4. Ranperda Perlindungan Guru dan Siswa (DPRD Sulsel)
5. Ranperda Pembinaan dan Penggunaan Produk Halal (DPRD Sulsel)
6. Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi (DPRD Sulsel)
7. Ranperda Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusda Sulsel dan Perusda Agribisnis menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Pemprov Sulsel)
8. Ranperda Rencana Tataruang Wilayah Provinsi Sulsel (Pemprov Sulsel)
9. Ranperda Tentang Pemanfaatan Tanah Kepada Yayasan Islamic Centre Al Markaz Al Islam. (Pemprov)
10. Ranperda Penyelenggaraan Ketentraman dan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat (Pemprov Sulsel)
11. Ranperda Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Pemprov sulsel)
12. Ranperda Pendirian BUMD penerima participating interest 10% pada wilayah kerja minyak dan gas bumi di Kabupaten Wajo.
13. Ranperda tentang Rencana Umum Energi Daerah
14. Ranperda perubahan peraturan daerah Provinsi Sulsel Nomor 3 Tahun 2005 tentang Garis Sempadan Jalan.
15. Ranperda tentang perubahan peraturan daerah Provinsi Sulsel Nomor 5 tahun 2014 tentang penyertaan modal pemerintah daerah. (Pemprov Sulsel).
(Chaidir)





