INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Peraturan Menteri Agama No 29 tahun 2019 tentang Majelis Taklim mendapat sorotan. Pemerintah mewajibkan majelis taklim untuk mendaftar.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Makassar, Saharuddin Said beranggapan jika pengawasan terhadap majelis taklim itu tidak substansial lantaran hanya sebuah rutinitas ibu-ibu untuk kajian agama, sehingga tidak perlu diwajibkan mendaftar.
“Majelis taklim itu sebenarnya perkumpulan Ibu-ibu untuk mengikuti kajian-kajian agama. Kalau dia tidak diwajibkan untuk mendaftar tidak masalah, kalau saya,” kata Sahar.
Politisi PAN itu menganggap pendaftaran tersebut bukan hal yang terlalu substansial, kecuali sudah berbadan organisasi.
“Kecuali itu sudah badan organisasi, itu nda boleh sudah ada legalnya. Dia ada struktur kalau majelis taklim kan nda usah, kalau misalkan dia bentuknya sudah badan atau bagan organisasi dia harus ada legalitas yaitu didaftarkan di Dinas terkait untuk masalah izinnya,” tuturnya.
“Tapi kalau untuk hanya persoalan majelis taklim yang kemudian hanya untuk mengikuti kajian-kajian, dengar-dengar ceramah saya kira tidak usah. Kalau saya ya, jangan dikasih ribet lah,” pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Penerangan Agama Islam Ditjen Bimas Islam Kemenag, Juraidi menjelaskan bahwa PMA ini tidak mewajibkan majelis taklim untuk mendaftar. Pasal 6 ayat (1) PMA ini mengatur bahwa majelis taklim harus terdaftar pada kantor Kementerian Agama.
“Dalam pasal 6, kami gunakan istilah harus, bukan wajib. Harus sifatnya lebih ke administratif, kalau wajib berdampak sanksi,” kata Juraidi seperti dikutip dari laman resmi Kemenag.go.id pada Sabtu, 30 November 2019.
Jadi tidak ada sanksi bagi majelis taklim yang tidak mau mendaftar,” kata Juraidi. (Andi)





