Contact Hasanuddin, Dorong Pemerintah Tegakkan Perda KTR

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Center for Tobacco Control and Non-Communicable Disease Prevention (Contact) Hasanunddin menggelar Rapat Tinjauan Kebijakan terkait Peraturan Daerah (Perda) No. 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di kota Makassar di Hotel Aerotel Smile Jl. Muchtar Luthfi, Selasa (28/1/2020).

Kegiatan tersebut, fokusnya membahas bagaimana membantu pemerintah dalam implementasi Peraturan Daerah (Perda) terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Menurut Planning and Opperation Manager, Ara Hamdani M, menjabarkan dalam dia tahun terakhir, Contact tersebut sudah meraih berhasil membangun kesepakatan bersama pemerintah.

“Kita telah berhasil me-lobby pemerintah kota untuk membuat peringatan kawasan tanpa rokok di beberapa daerah strategis di kota Makassar, bisa di lihat di pantai Losari ada spanduk tentang Perda kawasan tanpa rokok,” ujar Ara sapaaanya.

Lebih lanjut, Ara mengatakan, pembahasan buku panduan implementasi KTR ini, nantinya akan disusun menjadi buku atau buklet gunanya untuk lebih memudahkan masyarakat umum.

“Jadi kita nanti keluarannya adalah buku bekerja sama dengan Dinkes kota Makassar dan beberapa OPD, kita akan buat buku semacam booklet yang semacam yang bisa diakses semua masyarakat umum,” tambahnya.

“Jadi, siapapun ini misalnya ada yang membuat Cafe kawasan tanpa rokok, jadi dia bisa membaca booklet itu kemudian bagaimana cara langkah-langkanya, itu harapannya,” terangnya.

Ia meminta penegakan Perda tentang KTR ini dapat diiimplementasikan sebagai mestinya. Dengan begitu, Contact menjadi wadah untuk bersinergi dan membakcup pemerintah dalam melakukan pengendalian KTR.

“Tentu penegakan. Bagaimana memfungsikan satuan petugas KTR yang sudah dibentuk pemerintah kota untuk menjalankan fungsinya. Jadi selama inikan sudah Satgas KTR, tapi belum berjalan, belum bertugas sesuai dengan fungsinya. Jadi kedepannya kita berharap Satgas ini benar-benar menjalankan fungsinya,” ungkapannya.

Sehingga kedepannya, ia berharap semua orang itu tidak ada lagi yang melanggar dan bisa meningkatkan kepatuhan terhadap Perda KTR ini di kota Makassar.

“Selain penegakan keaktifan satgas KTR, kita juga fokus ke iklan rokok. Jadi mungkin teman-teman bisa lihat dari tahun ke tahun, terjadi peningkatan distribusi iklan rokok di jalan-jalan,” imbuhnya lagi.

“Kasihan remaja-remaja yang tidak merokok tetapi mungkin melihat iklan rokok menarik desainnya akhirnya sering terpapar akhirnya terpengaruh untuk merokok. Khususnya kawasan Dinkes, pemerintah kota dan pendidikan,” pungkasnya.(andi)

Pos terkait