DPRD Makassar Bahas Dua Ranperda, Rumah Kumuh dan Produk Hukum

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar menggelar sidang paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Rumah Kumuh dan Pemukiman Kumuh (PPKRPK) dan Ranperda tentang penyusunan Produk Hukum kota Makassar di gedung DPRD Makassar, Rabu (15/1/2020) sore.

Dalam sidang tersebut, masing-masing ketua Panitia Khusus (Pansus) menjelaskan terkait Penyusunan Ranperda tersebut dengan tujuan meningkatkan kualitas kerjasama dan menjalankan otonomi daerah.

Bacaan Lainnya

Penjabat (Pj) Wali kota Makassar, Iqbal Samad Suhaeb mengaku merespon secara positif terkait penyusunan kedua Ranperda itu.

“Bagi kita Itu bagus untuk mempercepat supaya dasar kerjanya lebih jelas dan pengalokasian ajarannya lebih jelas jadi lebih mudah dan mempertanggungjawabkannya. Karena sudah jelas perintahnya,” ujar alumni Unhas itu.

“Apa yang tertera di perda kita laksanakan dan sesuai visi dan misi daerah kita menjadikan Makassar sebagai bebas dari kekumuhan,” tambah Iqbal.

Ketua Pansus Ranperda PPKRPK, Fasruddin Rusli menyebutkan, fungsi Perda sebagai akses pemerintah untuk melakukan pembenahan kualitas pemukiman yang ada di kota Makassar, utamanya bagi warga yang tidak mampu.

“Pemukiman kumuh hampir dari 15 kecamatan itu ada. Jadi kami bersama Dinas Perumahan dan Dinas PU secepatnya akan meninjau rumah-rumah yang layak untuk dilakukan rehabilitasi dari warga kota Makassar,” ungkap Acil sapaannya.

Fungsi Perda, menurutnya  untuk membantu masyarakat yang kurang mampu yang menempati rumah yang tidak layak huni. Proses perbaikannya, kata Acil tentu ada berat dan ringan untuk masalah perbaikan.

Berat dan ringan masing-masing ada besarannya. Nanti akan dibahas lebih lanjut di pansus,” lanjutnya politisi PPP itu.(andi/riel)

Pos terkait