INFOSULSEL.COM, MAKASSAR –— Mantan Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto diperiksa sebagai saksi dalam sidang gugatan mantan camat kepada Penjabat Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.
Keempat pejabat yang menggugat kebijakan pembatalan pelantikan 1.073 pejabat di era Ramdhan Pomanto tersebut yakni Sahruddin, eks Camat Manggala, Ibrahim Chaidar, eks Camat Ujung Tanah, Fahyuddin, eks Camat Tamalate; dan Suryadi, eks Lurah Bitowa.
Sidang pemeriksaan saksi di PTUN Makassar, Jalan Raya Pendidikan, berlangsung Selasa (14/1/2020), dipimpin hakim Yuliant Prajaghupta. Walikota Makassar periode 2014-2019 ini dicecar sejumlah pertanyaan terkait proses pelantikan pejabatnya saat ia kembali aktif sebagai walikota usai dianulir sebagai calon walikota pada Pemilihan Walikota Makassar 2018 oleh putusan PT TUN Makassar dan putusan MA pada 23 April 2018.
“Pengangkatan dan pemberhentian pejabat harus sesuai undang-undan. Eselon II harus seizin pemerintah pusat dan harus dilakukan lelang jabatan. Sedangkan eselon VI merupakan hak kepala daerah. Terkait penyegaran birokrat dilakukan setelah 2 tahun, kecuali ada hal yang darurat dan mendesak,” jelas Danny.
Danny juha mengungkapkan, selama satu periode ia memimpin ibukota Provinsi Sulawesi Selatan ini ratusan penghargaan ia raih. Salah satunya sebagai daerah penyelenggara pemerintahan terbaik secara nasional. Ini merupakan penghargaan tertinggi dari Presiden Joko Widodo yakni Parasamya Purnakarya Nugraha.
“Jika proses mutasi jabatan di era saya melanggar aturan, tentu negara tidak akan mengakui dan memberi penghargaan. Keanehan kebijakan demosi Pj walikota adalah sanksi suspend pelayanan kependudukan di Dinas Dukcapil Makassar dari Dirjen Dukcapil karena persoalan mutasi pejabatnya oleh Pj wali kota,” ungkap Danny.
Kuasa hukum penggugat, Ahmad Rianto menyebut, mutasi pejabat yang dilakukan Danny saat menjadi Walikota Makassar, sama sekaki tidak melanggar Pasal 71 Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yang melarang penggantian pejabat enam bulan sebelum penetapan paslon sampai akhir masa jabatan, kecuali ada persetujuan tertulis dari Mendagri.
“Pelantikan pejabat Pemkot dilakukan di era Danny pada saat dia bukan lagi sebagai kandidat calon wali kota. Karena saat itu sudah dianulir, dan para camat ini hanya sebagai pelaksana tugas saja,” tegas Rianto.(riel)





