INFOSULSEL.COM, MAKASSAR- DPRD Makassar kembali mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar untuk segera menutup outlet yang menjual minuman beralkohol (minol) yang ada di Mall.
Ketua komisi D DPRD Makassar, Supratman, mengaku kecewa dengan sikap Pemkot Makassar yang tidak tegas terkait penjualan linol di mall.
“Perda Nomor 4 2014 jelas bahwa miras itu hanya boleh di diskotik, bar, hotel dan tempat karaoke. Tidak termasuk di mall-mall,” tegas Supratman belum lama ini saat melakukan pertemuan dengan Dinas Perdagangan dan Dinas DPM-PTSP di Kantor DPRD Makassar.
Supra, sapaanya beberapa kali mengulang agar Pemkot bersikap tegas. Apalagi sudah dua kali mengeluarkan surat teguran.
‘’Kalau Pemkot sudah mengelurkan teguran, berarti ada yang salah. Nah sekarang jika mereka tidak menaati aturan yang ada, tinggal dieksekusi. Kalau teguran hanya sekedar formalitas saja itu salah dong,” tambah politisi Nasdem ini.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi A, Nunung Dasniar, juga meminta Pemkot Makassar tidak main-main dalam hal ini.
‘’Penjualan minol di mall harus ditutup. Tidak boleh lagi ada mall yang menjual miras,” pekik Nunung.
Nunung mengkhawatirkan jika masalah ini tidak ditindaki, akan ada ormas yang merasa kecewa dan melakukan razia
“Kan jelas di Mall itu bukan area yang diperbolehkan menjual miras. Jadi ini soal ketegasan saja,” cetus politisi Gerindra ini.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disdag) Kota Makassar, Andi Muh. Yasir mengaku belum bisa mengambil keputusan terkait permintaan komisi A untuk melakukan penutupan bagi badan usaha. Ia berkilah keputusan penutupan harus berkonsultasi dan perintah langsung dari PJ Walikota Makassar.
“Kalau ada perintah ya, segera ditutup. Kan begitu. Kan kita dengar tadi bahwa komisi ingin mengirim resume rapat. Tergantung disposisi pak Walikota,” kilah Yasir, di kantor DPRD Makassar, Kamis (13/2/2020).
Penjabat Wali Kota, Iqbal Suhaeb mengakui selama ini ada kesalahan dalam manajemen penjualan. Menurutnya, secara resmi boleh menjual tapi menjualnya itu hanya pada tempat-tempat tertentu. Salah satunya Iqbal menyebut cafe.
“Cafe itu artinya minum di tempat. Yang kedapatan tidak ada izinnya, kiita sudah tutup dan tidak boleh lagi menjual. Kalau izinnya cafe ya harus cafe,” kata Iqbal di Rujab Walikota, Jumat (14/2/2020).
Saat dimintai keterangan menyoal anggota dewan yang masih mengkritisi dirinya tak tegas soal minol ini, Iqbal hanya menampik bahwa aturan penjualan minol sudah diketahui DPRD
“Sudah disampaikan, Anggota dewan sudah tau kok aturannya,” kataya.(andi/riel)





