INFOSULSLEL.COM, MAKASSAR –— Langkah Alberandi alias Randi, residivis pemobobol Anjungan Tunai Mandiri (ATM) lintas provinsi dihentikan oleh petugas dari Unit Resmob Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) di Makassar. Ia ditangkap di rumahnya, Jumat (28/2/2020).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya warga Perumnas Antang, Jalan Kajeng, Kecamatan Manggala, Kota Makassar itu kini meringkuk di balik jeruji besi
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengungkapkan pemuda berusia 26 tahun ini melakukan aksinya di lima provinsi berbeda. Masing-masing di Sulsel, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Timur, dan Bali. Aksinya dilakukan sejak Januari hingga Februari 2020.
“Tersangka melakukan pembobolan dan merusak ATM lalu menguras uang yang ada di dalamnya,” jelas Ibrahim dalam ekspos tangkapan di Posko Resmob Polda Sulsel, Makassar, Sabtu (29/2/2020).
Penangkapan berawal saat polisi menerima berbagai laporan terkait maraknya pembobolan kartu ATM milik nasabah bank. Setelah berkoordinasi dengan jajaran Polda di provinsi lain, petugas Polda Sulsel mengumpulkan dan mencocokan seluruh data-data dan rekam jejak pelaku. Alhasil, disimpulkan pria yang berprofesi sebagai buruh bangunan tersebut, adalah pelakunya.
“Pelaku kita amankan di rumahnya berdasarkan data-data serta bukti rekaman CCTV di setiap ATM,” ungkap Ibrahim.
Direktur Direktorat Kriminal Umum Polda Sulsel Kombes Pol Didik Agung Widjanarko menjelaskan, modus pelaku sama saat melakuan aksi kejahatannya membobol kartu ATM. Awalnya ia sengaja mengganjal pembaca kartu atau card reader di mesin ATM. Ini membuat kartu ATM tertelan.
“Ketika ada orang yang mau masuk mengambil uang kemudian kartunya dimasukkan ke dalam mesin, kartunya tertelan. Pelaku lalu datang menawarkan bantuan. Seolah-olah jadi pahlawan kesiangan,” kata Didik.
Pelaku menawarkan bantuan dengan berpura-pura menawari korban nomor telepon orang bank. Tapi sebenarnya nomor itu nomor pelaku sendiri. Saat nomor telepon dihubungi, korban diminta menyebutkan PIN kartu ATM-nya. Setelah PIN disebutkan, pelaku melalui sambungan telepon menyampaikan kepada korban bahwa kartu ATM yang tertelan akan diantarkan ke alamat yang sesuai dengan identitas. Saat korban meninggalkan mesin, pelaku pun datang mengambil kartu ATM korban. Dengan bekal kode PIN, dia lalu menguras uang isi rekening.
Didik mengakui pelaku seorang residivis dalam kasus yang sama. Dia pernah dua tahun dipenjara. Setelah bebas 2018 lalu, pelaku mengulangi perbuatannya.
Pelaku menjalankan aksinya dengan menggunakan atribut ojek online. Dia berkeliling dari provinsi satu provinsi lain. Lalu uang hasil kejahatannya digunakan berfoya-foya.
Selama dua bulan beraksi, pelaku meraup uang nasabah ratusan juta rupiah. Menurut Didik, untuk sementara pelakunya tunggal.
Karena perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 juncto Pasal 406, juncto Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.(riel)





