INFOSULSEL.COM, MAKASSAR — Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan (MUI Sulsel) menyesalkan pengrusakan fasilitas ibadah yang terjadi di
Perumahan Agape Desa Tumaluntung
Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara Rabu (29/1/2020).
“Mendukung langkah-langkah aparat hukum dan pemerintah serta para tokoh
agama setempat untuk mengusut tuntas dan menyelesaikan persoalan tersebut
dengan sebaik-baiknya.”
Demikian pernyataan sikap MUI Sulsel Nomor: 12/DP-P/MUI-XXI/II/2020 tanggal 8 Jumadil Akhir 1441 H/
02 Pebruari 2020 yang ditandatangani
Ketua Umum dan Sekretaris Umum AGH Dr M Sanusi Baco dan Prof DR.H.M. Ghalib MA, yang diterima INFOSULSEL.COM, Ahad (2/2/20202).M
MUI Sulsel juga mengimbau kepada masyarakat Sulsel agar tidak mudah terprovokasi dan tetap memelihara keamanan dan kedamaian serta menghindari hal-hal yang dapat merusak ukhuwah, baik ukhuwah Islamiyah, ukhuwah basyaraiyah, maupun ukhuwah wathaniyahm masyarakat.
“Kita serahkan masalah ini kepada aparat lepolisian untuk mengusut tuntas kasus perusakan tempat ibadah di Perumahan Agape, Desa Tumaluntung, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara.”
MUI Sulsel juga meminta agar kasus tersebut tidak terulang.
Polda Sulawesi Utara akhirnya menahan enam orang terduga perusakan bangunan untuk ibadah umat muslim.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abbast mengatakan, sejauh ini sudah enam orang yang diamankan di Polda Sulut.
“Proses pemeriksaan terus dilakukan. Tiga orang sudah kita ketahui perannya setelah didalami. Tiga lainnya masih dilakukan pemeriksaan,” kata Jules seperti dikutip Kompas.com.
Pelaku dikenakan dugaan melanggar Pasal 170 KUHP jo 406 KUHP subsider Pasal 55 dan 56 KUHP.(riel)





