INFOSULSEL.COM, TANGERANG — Tawuran pelajar yang memakan korban jiwa terjadi lagi di wilayah Tangerang. Pelakunya, dua remaja yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), yakni RG dan CS harus diamankan polisi, usai membacok korban hingga tewas seketika.
Kapolresta Tangerang Komisaris Besar (Kombes) Polisi Ade Ary Syam Indradi mengatakan, aksi tersebut bermula ketika dua kelompok remaja asal Kecamatan Pasar Kemis dan Sepatan, saling ejek soal kekuatan masing-masing kelompok di Instagram.
Mereka lalu membuat janji untuk adu kekuatan di kawasan Pasar Kemis, Tangerang sepulang sekolah, (20/1/2020.
“Saat itu, kedua kelompok pelajar ini janjian untuk bertemu. Di sini, pelaku itu masuk ke kelompok Pasar Kemis, sedangkan korban ke kelompok Sepatan. Saat di lokasi pertemuan, ternyata kelompok korban ini tidak mendapati kehadiran kelompok pelaku,” kata Ade, Jumat (7/2/2020).
Saat itu, kelompok korban yang beranggotakan 10 orang ini menunggu sekitar satu jam. Karena lama menunggu, akhirnya kelompok korban ini membubarkan diri dan pulang ke rumah masing-masing.
Ketika di perjalanan pulang, ternyata kelompok korban yang sudah saling berpencar ini diadang oleh kelompok pelaku yang beranggotakan 30 orang.
“Di perjalanan pulang, kelompok pelaku ini mengadang para pelajar dari kelompok korban. Melihat kelompok pelaku yang siap membawa senjata tajam, mereka (kelompok korban) langsung lari,” ujarnya.
Namun nahas bagi, MMR (15). Ia tidak bisa kabur karena dikepungan kelompok pelaku. Ia pun dikeroyok menggunakan senjata tajam. Akibatnya, korban mengalami luka parah di bagian kaki, tangan, kepala hidung dan mulut.
‘’Kebetulan saat itu ada warga yang lewat dan berhasil membubarkan aksi brutal pelajar tersebut. Dan melihat kondisi korban yang sudah tidak berdaya, warga langsung menghubungi pihak polisi dan membantu membawa korban,” jelasnya.
Saat dibawa ke rumah sakit, korban mengembuskan napas terahhirnya dalam perjalanan karena luka bacok yang cukup parah. Selanjutnya, polisi melakukan proses penyelidikan dan penyidikan hingga mendapati dua pelaku tersebut.
“Sekarang mereka sudah akan menjalani sidang dengan pasal yang kita kenakan yakni pasal 80 ayat 3 Undang-Undang tentang perlindungan anak, dengan hukuman maksimal 24 tahun penjara,” ujarnya.(Sumber : vivanews.com/riel)





