Ulah Cabul Ayah Kandung, Anak Sendiri Ditiduri

ILUSTRASI

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR — Entah setan apa yang merasuki pikiran Herman sehingga ia tega meniduri Bunga, darah dagingnya sendiri yang baru berusia 15 tahun.

Bunga, gadis ABG itu kini harus menangung malu. Masa depannya tercabik-cabik akibat nafsu bejat ayah kandungnya sendiri. Ironisnya, perbuatan memalukan itu dilakukan Herman tidak hanya sekali atau dua kali, melainkan berkali-kali dalam kurun waktu yang cukup lama.

Namun perbuatan lelaki berusia 39 tahun itu juga harus dibayar mahal. Ia kini harus meringkuk di balik jeruji besi setelah aparat Polres Luwu menangkapnya sebelum dihakimi warga.

“Korban telah melaporkan pemerkosaan dan perbuatan cabul yang dilakukan oleh bapak kandungnya sendiri,” jelas Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faizal Syam dalam keterangan resminya seperti dikutip IDN Times di Makassar, Jumat (28/2/2020).

Faizal mengatakan, aksi bejat Herman terungkap setelah korban bercerita kepada ibunya tentang semua kejadian yang pernah ia alami. Sang ibu yang mendengarkan pengakuan Bunga,murka. Tak pikir panjang. Bersama anaknya yang mulai beranjak dewasa itu melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Luwu, Kamis (27/2/2020).

Menerima laporan tersebut, aparat Satreskrim Polres Luwu bergegas menangkap pelaku. Herman ditangkap di rumahnya, di lingkungan Saludidi, Kelurahan Lindajang, Kecamatan Suli Barat.lustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

AKP Faizal menjelaskan, korban mengaku telah menjadi budak nafsu ayah kandungnya sendiri sejak November 2019 lalu. Ulah bejat sang ayah kandung itu beberapa kali terulang hingga Februari 2020, sebelum korban berani buka suara dan melapor ke polisi.

Seperti diakui korban pada polisi, awal pelaku mencabuli putrinya dengan pura-pura meminta tolong dipijat. Saat itu pelaku seolah-olah sedang sakit.

Menurut Bunga, saat itu  ia baru saja pulang dari sekolah. Saat masuk ke kamarnya hendak ganti baju. Tiba-tiba ayahnya, menyusul masuk ke kamar dan meminta kepalanya dipijat.

Korban juga tidak curiga Sebagai anak yang berbakti kepada orang tuanya, ia menuruti keinginan sang ayah. Kondisi rumah yang saat itu sepi dimanfaatkan pelaku. Bunga tak berdaya. Masa depannya pun hancur.

Sekali berhasil, Herman  mengulangi perbuatannya di hari-hari berikutnya. ‘’Perbuatan tersebut membuat korban jadi trauma,” ujar AKP Faizal.

Setelah menangkap pelaku, polisi langsung mendampingi korban untuk menjalani pemulihan kondisi fisik dan psikologis. Kepolisian berkoordinasi dengan pihak keluarga korban dalam penanganan pemulihan yang dilakukan bertahap.

Pelaku kini ditahan di Mapolres Luwu untuk menjalani proses pemeriksaan lanjutan. Akibat perbuatannya Herman dijerat Pasal 285 KUHPidana juncto pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.(riel)

Pos terkait