INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi terus dibidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nurhadi diketahu adalah buronan KPK dalam kasus suap dan grativikasi beberapa kasus di sengketa di MA.
Terbaru, tim penyidik KPK menggeledah dua kediaman Nurhadi di Jalan Hang Hang Lekiu dan Patal Senayan, Jakarta Selatan. Namun hasilnya, penyidik tidak menemukan DPO itu.
“Untuk perkara dengan tersangka Pak NH, DPO NH dan kawan-kawan, hari ini penyidik kembali melakukan penggeledahan di dua tempat, sesuai dengan alamat yang di praperadilannya saat itu, yaitu di Hang Lekiu dan di Patal Senayan,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dikutip dari liputan6.com, Kamis (5/3/2020).
“Kemudian belum menemukan keberadaan dari pada DPO yang sedang kita cari, tentu ini terus menerus dilakulan oleh teman-teman penyidik menindaklanjuti informasi yang ada atau data yang dimiliki teman-teman penyidik,” kata Ali.
Nurhadi dijerat sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp 46 miliar.
Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi. Pertama, perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara. Kedua, sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
red: gun





