Dewan Beda Pendapat Penutupan Outlet Minol di Mall

Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar, Supratman.(FOTO: SRI SYAHRIL)

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Rekomendasi penutupan outlet penjualan minuman beralkohol (Minol) ditentang sebagian anggota Komisi A DPRD Makassar.

Salah satu yang tidak setuju lahirnya rekomendasi itu justru datang dari ketua Komisi A, Supratman. Menurut politisi asal Partai Nasdem ini, ia bukan tidak setuju atas hasil rapat internal tersebut, tetapi keputusan yang diambil koleganya dinilai prematur dan tergesa-gesa.

Bacaan Lainnya

Pada rapat internal Komisi A yang berlangsung Senin (2/3/2020) kemarin Supratman memang tidak hadir.

Ia mengatakan banyak faktor dan variabel yang perlu dipertimbangkan dalam mengambil keputusan. Alasan politisi Partai Nasdem tersebut, ini menyangkut lembaga DPRD secara utuh.

“Harus dibahas bersama dengan komisi terkait pendapatan dan investasi dalam hal ini Komisi B yang membidangi perekonomian dan Komisi D yang berkaitan dengan tenaga kerja,” kata Supra, sapaanya Selasa (3/3/2020).

Ia menegaskan ada beberapa hal yang harus jadi pertimbangan jika outlet tersebut ditutup.

“Harus dipertimbangkan dengan matang. Kalau kita tutup. Bagaimana dengan iklim investasi, bagaimana dengan tenaga kerja yang di sana. Kalau mereka kehilangan pekerjaan, apa solusi pemerintah? ” jelas Supra.

Supra menegaskan pengambilan keputusan harus cermat dan mempertimbangkan prinsip kemanusiaan.

“Kita harus duduk bersama lintas komisi beserta stakeholder, OPD dan juga lembaga lembaga lain atau pihak yang keberatan melalui rapat dengar pendapat (RDP) untuk mencari solusinya,” katanya.

Hal senada ditegaskan anggota komisi A lainnya, Azis Namu. Politisi PPP ini juga mengakui rekomendasi tersebut terkesan prematur. Legislator yang terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) 4 kecamatan Manggala dan Panakkukang itu menilai terlalu naif jika ada rekomendasi yang keluar hanya ditandatangani Wakil Ketua, sementara Ketua Komisi masih ada.

“Karena sifatnya krusial, sebaiknya berkonsultasi dulu dengan tenaga ahli DPRD sebelum mengaambil keputusan. Karena ini bersifat keputusan lembaga DPRD,” kata Azis.(andi/riel)

Pos terkait