Jangan Coba-Coba Sebar Nama Pasien Cirus Corona Kalau Tak Mau Dipidana

infosulsel.com
ILUSTRASI CORONA VIRUS

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Merabaknya Virus Corona (Covid-19) di berbagai negara membuat pemerintah melakukan kebijakan strategis.

Salah satu kebijakannya yakni dengan melindungi data korban atau pengidap virus mematikan itu ke publik.

Bacaan Lainnya

Identitas pengidap sangat dilindungi oleh negara agar tidak memunculkan kekisruhan di masyarakat. Ketegasa pemerintah untuk melindugi data korban ini sampai ke tahapan pengawasan di media sosial.

Dilansir dari liputan6.com, Kamis (5/3/2020), barang siapa yang menyebarkan identitas korban di media sosial akan terancam pidana.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra menyampaikan, seseorang tidak diperbolehkan menyebarkan data pribadi ataupun rekam medis tanpa izin si pemilik.

“Kami pihak kepolisian, dalam rangka itu kita mengatisipasi ya dengan mengaktifkan cyber patrol, dengan terus berupaya mengetahui perkembangannya di dunia maya sehubungan dengan hal yang kita sebutkan tadi. Seseorang yang mendistribusikan data pribadi orang lain tanpa ada izin, ke publik,” tutur Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2020).

Asep mengatakan, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit telah menyebutkan bahwa pasien memiliki hak untuk mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang dideritanya, termasuk data medis.

Kemudian diatur juga dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pada Pasal 54 tertulis: setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses, memperoleh, memberikan informasi yang dikecualikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf H dan I, berupa riwayat, kondisi, dan perawatan pengobatan kesehatan fisik dan psikis seseorang, maka dikenakan pidana 2 tahun dan denda Rp 10 juta.

“Hal itu juga diatur di dalam Undang-Undang ITE Pasal 26 dan 45. Itu diatur sama tidak boleh sembarangan membeberkan data pribadi ke publik tanpa izin. Dapat dikenakan 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta,” jelas Asep.

red: gun

Pos terkait