Pilkada Serentak Ditunda Tahun 2021

ILUSTRASI. Pilkada serentak ditunda.

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR —– Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang dijadwalkan berlangsung 23 September 2020 diundur tahun 2021. Kesepakatan itu diputuskan setelah Komisi II DPR RI menggelar rapat bersama Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU), Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) Senin.

Penundaan Pilakda serentak ini akibat dampak pandemi Covid-19 atau virus Corona yang tengah melanda negeri ini.

Bacaan Lainnya

“Pengertian tahapan ditunda itu adalah bahwa tahapan yang sudah berlangsung (sampai saat ini) tetap diakui, ada lima tahap itu, tetap sah, tidak akan dihilangkan. Tinggal nanti dilanjutkan pada tahapan-tahapan berikutnya,” ujar Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung di Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2020).

Doli mengatakan pada intinya sebetulnya RDP digelar Komisi II DPR RI untuk mengambil kesepahaman bersama bahwa memang harus dikurangi migrasi manusia dari satu daerah ke daerah lain untuk mengurangi tingkat penyebaran COVID-19.

Sebab, Pilkada pasti akan melibatkan banyak orang dan akan berisiko untuk terjadi penyebaran COVID-19.

“Kemudian disimpulkan bahwa semua sepakat dengan alasan kemanusiaan dengan mengedepankan keselamatan dan kesehatan masyarakat,” kata Doli.

Mengenai sampai kapan penundaan dilakukan, Doli mengatakan saat rapat tadi muncul sejumlah opsi. Yang pertama, kalau misalnya, diasumsikan masa tanggap darurat selesai atau pandemi dianggap selesai bulan Mei atau Juni, maka masih bisa kemungkinan Pilkada serentak dilaksanakan tahun 2020.

“Paling lambat Desember 2020,” kata Doli.

Hal senada disampaikan Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar melalui akun instagram pribadinya yang diunggah pada Senin (30/3/2020) pukul 19.33 Wita.

Dalam postingan tersebut Fritz menyebut RDP Komisi II DPR RI, Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP sepakat menunda pilkada serentak sampai 2021 yang tanggalnya akan ditentukan kemudian.

Alasan yang akan digunakan sebagai payung hukum adalah Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang).

Dana Hibah pemerintah untuk Pilkada yang telah ditandatangani dalam NPHD akan dikembalikan kepada Pemda untuk digunakan penanganan bencana nonalam Covid-19.

Sementar itu di Sulawesi Selatan ada 12 kabupaten dan kota yang akan melaksanakan Pilkada Serentak. Sejauh ini, sejumlah figur telah intens melakukan sosialisas, termasuk membuka komunikasi dengan partai politik pemilik kursi di DPRD.(dbs/riel)

Pos terkait