36 Hari Ditahan di Polda Sulsel Asrul Akhirnya Dibebaskan

Muh Asrul (baju putih) akhirnya dibebaskan setelah 36 hari ditahan oleh Polda Sulsel.(DOK)

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR— Setelah 36 hari ditahan, Muh Asrul, jurnalis salah satu media online yang ditahan Polda Sulsel sejak 30 Januari 2020, akhirnya ‘dibebaskan’, Jumat (6/3/2020).

Asrul ditahan gegara mengungkap dugaan korupsi yang diduga melibatkan pejabat yang juga putra seorang pejabat penting di Kota Palopo.

Bacaan Lainnya

“Tadi sore, saya dihubungi pihak penyidik Polda Sulsel. Malamnya saya ke Polda,” ucap Andi Hasrianti, istri Muh Asrul yang menjemput suaminya, Jumat (6/3/2020) malam. Ia didampingi Koordinator Koalisi Pembela Kebebasan Pers (KPKP), Sofyan dan pengacara LBH Makassar, Aziz Dumpa.

Sebelumnya, Muhammad Arsyad, Koordinator tim hukum Koalisi Advokat untuk Kebebasan Pers dan Berekspresi dan tim hukum Koalisi Pembela Kebebasan Pers (KPKP) untuk Asrul mendapatkan surat jawaban Dewan Pers yang diteken Ketua Dewan Pers M Nuh.

Surat ini mempertegas bahwa sesungguhnya kasus Asrul adalah kasus pers. Aturannya juga sudah jelas, mekanisme sengketa pers. Asrul tak perlu ditangkap apalagi ditahan. Irobisnya, Asrul ditangkap karena aktivitasnya sebagai seorang jurnalis.

Kriminalisasi Pers dengan jerat ITE, begitu terbentang di depan mata kita, hari-hari belakangan ini.

“Semoga polisi bisa memahaminya sebagai sebuah tindakan yang sesungguhnya mencederai demokrasi dan hak asasi manusia itu sendiri. Karya jurnalistik bukanlah kejahatan, dan para jurnalis sudah sepantasnya dibela, dengan sebaik-baiknya dan sehormat-hormatnya,” papar Arsyad.

Sebelum Asrul ‘dibebaskan’ siang di hari yang sama Arsyad melaporkan kasus Asrul ke Kapolri, Propam Mabes Polri, dan Komnas HAM.(riel)

Pos terkait