INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Kenaikan Iuran BPJS resmi batal pere harin ini, Senin (9//3/2020). Kekhawatiran warga Indonesia-pun terjawab.
Keputusan yan telah sah berlaku ini setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Jucial Review terkait peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Artinya Perpres tersebut tidak berlaku lagi.
Dialnsir dari tribuntimur.com, Keputusan MA ini keluar setelah sebelumnya, permohonan pembatasan keputusan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tesebut diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia.
Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Kamis 27 Februari 2020 putus, perkaran nomor 7 P/HUM/2020,” ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro kepada wartawan dikutip dari Kontan,co.id, Senin (9/3/2020).
Pada pasal 2 menyatakan kenaikan berlaku mulai 1 Januari 2020. MA menyatakan pasal 34 ayat 1 dan 2 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Oleh karena itu, iuran BPJS kesehatan kembali pada iuran lama. Iuaran kelas III sebesar Rp 25.500 per bulan, iuran kelas II sebesar Rp 51.000 per bulan, dan iuran kelas I sebesar Rp 80.000 per bulan.
red: gun





