Memakmurkan Masjid di Tengah Wabah Covid-19

Oleh:    Abd.     Aziz      Mudzakkar

Abd. Aziz Mudzakkar

SETELAH   WHO    menyatakan wabah virus Corona (Covid -19) telah  menjadi   pandemic, dan memperhatikan  desakan  dari berbagai  pakar  dan  kelompok dengan makin massifnya wabah di  tengah  masyarakat,  pemerintah Indonesia akhirnya  menyatakan  keadaan  darurat Covid-19.   Masyarakat diminta untuk  tinggal di rumah (stay  at home) dan  menjaga jarak dalam berinteraksi (physical/social distancing).

Bacaan Lainnya

Dalam  pada  itu keluar pula  fatwa MUI bahwa  untuk kawasan atau daerah yang terpapar wabah  Covid-19,  demi menghindari meluasnya penularan wabah, maka ummat Islam diminta untuk      tidak menyelenggarakan shalat   Jum’at  dan shalat  berjama’ah lima waktu di masjid. Shalat Jum’at  diganti  dengan shalat dhuhur di rumah.

Beberapa pemerintah daerah menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat dan fatwa MUI tersebut dengan membuat surat edaran yang isinya meminta kepada pengurus masjid dan masyarakat untuk tidak menyelenggarakan shalat Jum’at  dan shalat berjama’ah di  masjid. Pada umumnya surat edaran  tersebut memohon kiranya shalat Jum’at  dan shalat berjama’ah di masjid ditiadakan  selama dua pekan. Hal ini didasarkan pada asumsi bahwa masa inkubasi Covid-19 adalah 14  hari.

Maka  untuk memutus  mata rantai penyebaran  wabah  Covid  -19 harus dilakukan social  distancing di  masjid  selama dua pekan.  Tapi sampai saat ini,  ketika imbauan dan fatwa  MUI      tersebut telah berlalu  tiga pekan,  ummat  Islam belum  juga kembali shalat  Jum’at  dan shalat berjama’ah di  masjid. Sudah  3 kali shalat   Jum’at  tidak diselenggarakan di masjid. Tentu   dengan pengecualian beberapa masjid  yang pengurus dan  masyarakat sekitarnya sepakat untuk  “tidak taat”  pada  fatwa tersebut.

Dapat  diduga bahwa untuk hari Jum’at depan  dan beberapa waktu kedepan tetap tidak akan diselenggarakan  shalat   Jum’at  dan shalat  berjama’ah lima  waktu  di  masjid. Apalagi grafik    wabah  covid-19 semakin  menanjak.  Pemerintah telah menetapkan Darurat  Bencana  Covid-19 sampai 29  Mei 2020. Jika “darurat tidak shalat di Masjid” tersebut tetap mengikuti  darurat covid-19 yang  telah  ditetapkan  pemerintah, maka  bukan saja masjid  akan kosong dari shalat Jum’at  dan shalat   lima waktu  berjama’ah, tapi juga bulan Ramadhan tahun ini yang  sebentar     lagi akan tiba dan dilalui ummat Islam dengan “hambar” tanpa shalat  tarawih.  Dan juga  tanpa shalat   Idul Fitri.

Secara fiqih  tentu tidak salah menetapkan pelarangan shalat   Jum’at  dan shalat berjama’ah lima waktu di Masjid. Banyak dalil yang bisa jadi rujukan. Ulama-ulama kita tentu telah mendalami berbagai dalil agama  dan argumentasi  ilmiyah  untuk  kemudian  menetapkan fatwa.   Karena itu fatwa yang sama juga  dikeluarkan oleh hampir semua lembaga fatwa di  negara-negara  muslim. Tapi sebagaimana dalam tradisi  fiqih,  adanya pandangan yang berbeda adalah suatu hal yang biasa.

Maka jika ada saudara-saudara kita yang memilih tetap menyelenggarakan shalat   Jum’at dan shalat berjama’ah di masjid dapat pula diberi ruang pemakluman dalam konteks ini. Menurut      penulis, ada “jalan tengah” yang sesungguhnya dapat dilakukan untuk kembali ke  Masjid di tengah  wabah  Covid-19 ini.  Masjid  tidak perlu terlalu lama kosong tidak ditempati shalat.  Kita      tidak harus pasrah menunggu  sampai musim  wabah  Covid-19 lewat kemudian  kembali shalat di masjid.   Dengan   sedikit  perjuangan atau mujahadah maka dalam waktu dua pekan         kemudian kita sudah bisa kembali memakmurkan masjid. Ini berarti kita pun akan  menjalani  Ramadhan tahun ini tetap bersama dengan keberkahan shalat tarawih sebagaimana biasanya.

Program  ini dilakukan dengan kerjasama antara  pengurus Masjid dan pemerintah  pada level bawah, yaitu ketua RT    atau RW.    Mereka bekerjasama mendata dan memastikan masyarakat    sekitar  Masjid  untuk mesterilkan diri  dari Covid-19 dengan cara stay  at   home selama  14  hari. Untuk hari-hari selanjutnya tetap menjaga physical/sosial  distancing. Ini   tentu memerlukan kejujuran  dan komitmen  kuat  dari semua  warga.  Kalau perlu diperketat  hanya untuk  mereka yang memang sudah  terbiasa atau rutin shalat   berjama’ah dimasjid.  Semakin   kecil  suatu Masjid, apalagi Mushallah,  semakin mudah  melakukan program  ini.

Masjid  dalam  lingkungan  pesantren  dan kompleks perumahan dapat melakukan ini dengan baik.  Mungkin  program  ini agak sulit dilakukan untuk Masjid Raya atau masjid-masjid besar. Saya  kira itu tidak masalah.  Yang jelas jika program ini menjadi kesadaran umum  ummat Islam dan dapat berjalan dengan baik, maka sebagian besar masjid  dan ummat  Islam  dapat  kembali memakmurkan Masjid  dengan shalat   Jum’at  dan shalat   berjama’ah di   masjid. Yang tidak kalah pentingnya adalah ummat dapat memenuhi  “panggilan spiritual” shalat tarawih  dengan perasaan aman.

Wallahu  A’lam.

  • Senin,  6    April     2020
  • Penulis adalah Pengasuh Ponpes Hidayatullah  Makassar

Pos terkait