INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Menko Polhukam Mahfud Md menanggapi isu yang beredar perihal rencana pembebasan bersyarat 30 ribu napi di Indonesia.
Dalam berbagai informasi, rencana yang diusulkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly itu menuai kontroversi, sebab dikabarkan dalam 30 ribu napi dibebaskan itu, akan termasuk di dalamnya adalah napi koruptor.
Untuk melakukan itu, Yasonna Laoli kemudian mengajukan revisi Peraturan Pemmerintah (PP) nomor 99 tahun 2012.
Menurut Mahfud MD, rencana Yasonna Laoli tersebut tidaklah termasuk napi koruptor, narkoba dan terorisme.
“Pekan lalu memang ada keputusan memberi remisi dan pembebasan bersyarat kepada narapidana dalam tindak pidana umum,” kata Mahfud MD seperti dikutip dari Detik.com, Sabtu (5/4/2020).
Perihal kabar napi koruptor juga akan dibebasskan mmenurut Mantan Ketua MK itu, berasal dari aspirasi sejumlah warga.
“Bahwa itu (wacana remisi pembebasan napi koruptor) tersebar di luar itu mungkin karena ada aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada menkumham kemudian menkumham menginformasikan bahwa ada permintaan masyarakat sebagian masyarakat untuk itu,” beber Mahfud.
Mahfud menegaskan, sampai saat ini tidak ada pembahasan terkait rencana pembebasan napi koruptor oleh pemerintah.
“Tapi pemerintah sendiri sampai sekarang tetap berpegang pada sikap perintah Presiden republik Indonesia tahun 2015 dulu. Pada tahun 2015 Presiden sudah mengatakan tidak akan mengubah dan tidak punya pikiran untuk merevisi pp no 99 tahun 2015 jadi tidak ada sampai hari ini itu rencana memberikan pembebasan bersyarat kepada napi koruptor napi terorisme dan napi bandar narkoba tidak ada,” tuturnya.
red: gun





