INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Penundaan Pilkada Serentak di Indonesia kembali menjadi perbincangan hangat. Ini menyusul munculnya klaster baru Covid-19 di berbagai daerah.
Narasi yang menginginkan Pilkada tetap berlanjut membeberkan sejumlah alasan mulai dari ketidakpastian kapan Covid-19 akan berakhir, ditambah roda pemerintahann dan ekonomi yang tidak boleh diganggu.
Sedangkan perspepktif dari yang memilih untuk menunda Pilkada 2020 didasari pertimbangan ancaman Covid-19, terlebih sejumlah pejabat penyelenggara Pemilu terkonfirmasi positif Covid yang dimulai dari Ketua KPU RI Arif Budiman.
Memanggapi sejumlah perdebatan itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD lalu mengundang para Sekretaris Jenderal partai politik dalam rapat koordinasi membahas pemilihan kepala daerah serentak 2020, Selasa 22 September 2020.
Dalam keterangan yang dikutip dari Viva.co.id, Mahfud menegaskan sikap pemerintah bahwa pelaksanaan Pilkada 2020 tidak akan ditunda. Alasan pertama, kata dia, adalah untuk menjamin hak konstitusi dari masyarakat.
“Satu, untuk menjamin hak konstitusi rakyat, untuk memilih dan dipilih sesuai dengan agenda yang diatur dalam undang-undang,” kata Mahfud usai rapat.
Kemudian alasan yang kedua, Mahfud menilai jika Pilkada ditunda juga tidak ada kepastian kapan pandemi COVID-19 akan selesai. Mahfud menyebut di Amerika Serikat juga pemilu tak ditunda.
“Di negara yang serangan COVID lebih besar seperti Amerika juga pemilu tidak ditunda. Di berbagai negara, pemilu tidak ditunda,” ujar Mahfud.
Alasan selanjutnya, pemerintah katanya tidak ingin ada kekosongan pejabat. Menurutnya untuk membuat kebijakan yang strategis, maka dibutuhkan pejabat yang definitif, bukan pelaksana tugas atau Plt.
“Pemerintah tidak ingin terjadi kekosongan pemimpin yang hanya dilakukan oleh Plt sampai 200an daerah dalam waktu bersamaan. Karena Plt tidak boleh mengambil kebijakan strategis,” kata Mahfud.(vv)





