Wartawan Korban Kekerasan Serahkan Bukti Video Kekerasan ke Penyidik

Sya'ban Sartono Leky, wartawan yang ajdi korban kekerasan di Toko Bintang saat meliput penertiban Satpol PP guna menegakkan Perwali Makassar tentang PSBB.(FOTO: DOK)

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR — Sya’ban Sartono Leky (26) wartawan yang kadi korban kekerasan di areal Toko Bintang Makassar, saat meliput penertiban yang dilakukan Satpol-PP Kota Makassar, Sabtu (25/4/2020) lalu telah menyerahkan bukti berupa video kejadian dan beberapa bukti lainnya ke penyidik Polrestabes Makassar.

Wartawan salah satu media online di Makassar ini datang bersama Peri Herianto, S.H. salah satu kuasa hukum korban dari Law Firm DR. Muhammad Nur, S.H., M.H. & Associates, Selasa (5/5/2020).

Bacaan Lainnya

“Bukti-bukti berupa video sudah saya serahkan ke penyidik Polrestabes Makassar. Video tersebut berkaitan dengan kejadian sebagai salah satu alat bukti yang dapat menguatkan laporan serta proses hukum,” jelas Peri Herianto, SH kepada wartawan usai mendampingi Sya’ban memenuhi panggilan penyidik.

Peri Herianto yang juga mantan Ketua Umum HMI Cabang Gowa Raya menyayangkan tindakan oknum yang diduga mengancam dan mencederai kerja jurnalistik yang merupakan salah satu pilar demokrasi.

“Oknum pelaku di Toko Bintang seharusnya tidak mengancam dan menghalang-halangi wartawan yang menjalankan profesinya. Karena peristiwa tersebut mencederai profesi wartawan. Seharusnya mereka paham kerja kerja wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi undang-undang (UU)  No. 40 Tahun 1999 tentang Pers,” urai Peri.

Peri juga mensupport kinerja penyidik dan meminta Polrestabes Makassar agar bisa menangani kasus ini dengan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,

“Kasus yang menjerat terlapor sesuai pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang jurnalis dan pasal 336 KUH Pidana dapat terproses secepatnya,” tutup Peri Herianto.(riel)

Pos terkait