Toko Bintang Beroperasi Diduga karena Dibekingi Pejabat Pemkot Makassar

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 22 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penyebaran virus Corona (COVID-19) yang diteken 17 April 2020, tak bergigi. Buktinya, masih ada  sejumlah toko yang terang-ternagan buka disaat Pemkot Makassar memberlakukan PSBB. Salah satunya Toko Bintang.

Toko yang menjual aksesoris handphone dan membuka cabang di beberapa tempat ini malah mengantongi izin dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Makassar selaku pelaksana bidang operasi gugus Tugas percepatan Penanganan Covid-19 kota Makassar. Surat berperihal pembatasan aktivitas bekerja itu diklaim pengelola Toko Bintang sebagai izin beroperasi ditengah pemberlakukan PSBB.

Bacaan Lainnya

Padahal sebelumnya Pemkot Makassar  melarang  toko non bahan pokok beroperasi selama PSBB berlangsung mulaui 24 April hingga 7 Mei 2020.

Toko Bintang sebenarnya sudah berkali- kali mendapat teguran dari Satpol PP. Namun, toko yang berada di jalan Pengayoman, Jalan Sultan Alauddin dan Jl Veteran Selatan nekat beroperasi secara terang-terangan.

“Toko Bintang memang bandel.  Mereka tetap beroperasi. Makanya kemarin kami tutup. Kita akan panggil pengelolanya,” tegas Abdul Rahim, Kepala Seksi Operasi Satpol PP Pemkot Makassar, Sabtu (25/4/2020).

Kepala Satpol  PP Iman Hud menegaskan akan berkoordinasi dengan Dinas Perizinan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk menindaklanjuti perizinan toko tersebut.

Untuk memastikan kejadian tidak terulang, pihaknya melakukan pengawasan khusus kepada toko penjual aksesoris HP tersebut.

“Kita berharap besok mereka tidak buka. Kita sudah perintahkan anggota Satpol di kecamatan Panakkukang untuk mengawasi Toko Bintang,” ucap Rahim.

Menanggapi hal tersebut salah satu npenggiat anti korupsi, Djusman AR mensinyalir pengelola Toko Bintang mengangkangi Perwali Kota makassar karena diduga merasa kebal hukum karena ada okum pejabat yang membekengi.

”Buktinya ada surat dari  (BPBD) Kota Makassar yang ditandatangani oleh dr Muhammad Rusly yang bgeredar luas di tengah masyarakat melalui media sosial. Kalau surat ini tidak betul, seharusnya pejabat yang bersangkutan menjelaskan kalau itu surat palsu. tapi kalau itu benar, maka saya minta Pj Walikota Makassar wajib bertindak tegas. Kalau Pj Walikota tidak bertindak berarti, mending mundur saja,” tegas Djusman.

Djusman mengaku bingung dengan sikap pejabat Pemkot Makassar dalam menegakan peraturan yang mereka buat sendiri.  Perwali nomo 22/2020 di mata Djusman seakan hanya seperti gincu.  ”Hanya sebagai perias saja. karena saya lihat pejabat SKPD serba salah. Di satu sisi Satpol PP mau bertindak. tapi di sisi lain ada pejabat lain yang memberi ruang. Ini ada apa,” tanya Djusman. (andi/riel)

Pos terkait