INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Akibat pandemi covid-19 yang melanda seluruh daerah di Indonesia, khususnya di kota Makassar, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Makassar juga harus menerima dampaknya.
Ini menyusul penghapusan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Makasar.
Tak hanya THR, PJ Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb, rencana permohonan penangguhan kredit ASN ke sejumlah bank juga ditolak.
“Tidak ada bicara THR. Gaji 13, gaji 14, penangguhan kredit bank sekarang (tidak ada),” kata Iqbal, Kamis (30/4/2020).
Diketahui, penghapusan THR bagi ASN pada lebaran tahun ini dikarenakan sebagian anggaran telah dialihkan untuk Percepatan Penanganan Covid-19. Apalagi Kota Makassar kini sedang melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa aparatur sipil negara eselon I dan II tak akan mendapatkan THR pada tahun ini.
Sri Mulyani menyebutkan, keputusan ini diambil sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo. Pemerintah pun akan segera merevisi peraturan presiden yang mengatur pemberian THR ini.
“Sekarang ini dalam proses melakukan revisi perpres sesuai dengan instruksi Bapak Presiden bahwa THR untuk seluruh pejabat negara dan esleon I serta eselon II tidak dibayarkan,” kata Sri Mulyani seusai rapat dengan Jokowi, Selasa (14/4/2020).
(Andi)
red: gun





