Perusahaan Wajib Bayar THR, Termasuk Karyawan yang Dirumahkan

ILUSTRASI.

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR —– Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Makassar Irwan Bangsawan menegaskan seluruh perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh karyawannya termasuk yang dirumahkan sesuai amanat undang-undang.

Menurut Irwan Bangsawan THR wajib diberikan kepada seluruh karyawan yang masih terdaftar di perusahaan minimal masa kerja 1 tahun dengan nilai 1 bulan gaji secara full.

Bacaan Lainnya

“THR karyawan selama dia tercatat sebagai pekerja minimal masa kerja 1 tahun berhak mendapatkan THR secar full. Tremasuk karyawan yang di rumahkan,” kata Irwan, Selasa (5/5/2020).

Irwan menegaskan karyawan yang dirumahkan wajib diberikan karena mereka adalah kelompok masyarakat terdampak pandemi Covid-19.

“Justru karyawan yang dirumahkan itu yang berhak mendapatkan THR. Sebab selama tercatat sebagai karyawan mereka berhak. THR hak karyawan selama mereka bekerja minimal satu tahun masa kerja,” jelas Irwan.

Disnaker Kota Makassar mulai hari ini, Selasa (5/5/2020) hingga -3 hari sebelum lebaran akan membuka posko pengaduan di Kontor Disnaker Kota Makasaar, Jalan Andi Pangeran Pettarani No.72.

‘”Kepada seluruh kariawan yang tidak mendapatkan THR laporkan ke Disnaker,” kata Irwan.

Mengingat sejumlah perusahaan ikut terdampak secara ekonomi akibat pandemi Covid-19, pembayaran THR bagi karyawa bisa dilakukan secara bertahap sesui kesepakatan antara perusahaan dengan karyawan.

Selama pandemi covid-19 ada316 perusahaan yang terdampak dengan jumlah tenaga kerja 9.296. Untuk upah sendiri ada 321 karyawan yang telah menerima upah full, 4.732 mendapat upah 20 persen dari gaji dan 4.241 tanpa upah sama sekali. Sementara yang di PHK, 224 orang.(riel)

Pos terkait