Hore, Gaji 13 Pemkot Makassar Segera Cair

INFOSULSEL,COM, MAKASSAR —  Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, akan mencairkan tambahan penghasilan atau gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Juli mendatang.

“Kita sudah siap. Tapi, Juli baru dibayar,” ujar Kepala BKAD Pemkot Makassar, Muh Dakhlan kepada wartawan saat dihubungi, Selasa (24/5/2022).

Bacaan Lainnya

Anggaran yang disiapkan untuk pembayaran gaji ke-13 bagi ASN lingkup Pemkot Makassar Rp 43 miliar lebih, atau hampir sama anggaran pada pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1443 Hijriah. Besarannya satu bulan gaji.

Begitu pula untuk Tunjangan Kinerja (tukin) 50 persen yang sempat tertunda, juga akan dibayarkan. ‘’Teknis pencairan, masih menunggu surat permintaan dari tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing. Juga akan dibuatkan surat perintah pembayaran melalui Peraturan Wali Kota atau Perwali,’’ katanya.

Tukin, lanjut dia masuk di PP (Peraturan Pemerintah). ‘’Kita sudah tindaklanjuti dalam bentuk Perwali. Mengenai proses pembayarannya, nanti kita rapatkan dengan TPAD soal 50 persen itu tadi,” ujarnya.

Akan halnya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) THR ASN, juga belum dibayarkan dan masih akan dirapatkan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Makassar.

“Mungkin Jumat ini kita rapatkan. Kalau ada kesepakatan dengan TAPD, kita bayarkan sekalian, juga akan dibahas TPP untuk gaji ke-13,” tuturnya.

Sedangkan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK juga akan ikut mendapatkan gaji ke-13. Karena Terhitung Mulai Tanggal (TMT) bekerja pada 1 Maret 2022. “Kalau PPPK juga dapat (gaji ke-13) sebab ada TMT-nya, itu terhitung mulai 1 Maret kemarin,” ujar dia menambahkan.

Pemberian gaji 13 tersebut bagi ASN, sesuai dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2022. Penerimanya merupakan ASN, pensiunan, maupun penerima lainnya seperti PPPK.(*/riel)

Pos terkait