INFOSULSEL.COM, NASIONAL – Penyidik Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan meminta kedua terdakwa kasus penyerangan air keras terhadapnya dibebaskan.
Ini menyusul dugaanya bahwa kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara tersebut adalah pelaku palsu.
Diketahui kedua orang terdakwa tersebut adalah anggota Polri. Mereka yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.
Dilansir dari Liputan6.com, Kamis (18/6/2020), Novel telah memprediksi dari awal bahwa Rahmat kadir dan Rony Bugis bukanlah pelaku yang menyiram air keras ke matanya yang menyebabkan kerusakan mata kiri secara permanen pada 11 April 2017 lalu.
“Ketika saya tanya saksi-saksi yang melihat pelaku, dibilang bukan itu pelakunya,” ujar Novel lewat akun Twitter pribadinya @nazaqistsha dikutip Rabu (17/6/2020).
Atas dasar itulah yang menjadi alasan Novel meminta para terdakwa yang merupakan anggota Brimob Polri dibebaskan. Novel tak mau hukum dipermainkan oleh pihak-pihak tertentu.
“Sudah dibebaskan saja daripada mengada-ada,” kata Novel.
Hal ini juga untuk merespon permintaan dari pengacara terdakwa yang saat persidang telah meminta hakim untuk membebaskan pelaku atas dalih ketidaksengajaan.
red: gun





