Fenomena Perampasan Jenazah Berbuntut Penangkapan, Ini Tanggapan Pakar Hukum

Sejumlah orang yang diduga pelaku perampasan jenazah di sejumlah rumah sakit diamankan polisi.(IST)

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Pakar Hukum menyebut, penangkapan terhadap tersangka penjemputan paksa jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 oleh pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan adalah bagian dari kelalaian pemerintah. Karena lamban menetapkan status pasien.

“Pengambilan mayat dan pasien di rumah sakit akibat dari penanganan di kota Makassar bermasalah sejak awal,” ujar pakar Hukum Pidana Lingkungan, Dr Ruslan Renggong, SH., MH kepada INFOSULSEL.COM, Kamis (11/6/2020).

Bacaan Lainnya

Menurut Dekan Fakultas Hukum Universitas Bosowa ini, cikal bakal munculnya sejumlah persoalan Covid-19 di kota Makassar terletak pada pejabat pemerintahan khususnya, gubernur dan walikota.

“Ini seperti tidak ada koordinasi yang baik. Penjabat walikota yang baru ini seperti membuat peraturan sendiri kemudian dibantah oleh Gubernur,” ujarnya.

Ia juga menyebut saat pemberlakukan PSBB,  Satpol-PP sudah mulai gtegas menjalankan aturan. ”Tetapi gubernur membuat pernyataan lalu meminta maaf. Itu tidak boleh,” tegas Ruslan.

Atas perbedaan tersebut, meneurut Ruslan melahirkan persepsi dan penafsiran berbeda di masyakarat.

“Akibatnya warga menangkap bahwa ternyata yang dilakukan Satpol-PP, salah. Ini menimbulkan kejengkelan di masyakarat,” ungkap dia.

Ruslan mengimbau kepada aparat kepolisian dan pemerintah lebih mengedepankan pendekatan persuasif dan kemanusiaan di tengah situasi serba sulit akibat Covid-19. Meski begitu ia menyebut secara hukum langkah aparat kepolisian sudah tepat.

Terkait pengambilan paksa jenazah oleh masyarakat yang terjadi di beberapa rumah sakit, menurutnya adalah sesuatu yang salah.

”Aturannya, mengambil mayat itu dalam kondisi darurat, di dalam undang-undang kedaruratan memang tidak dibolehkan.  Apa yang dilakukan oleh kepolisian dari segi hukum itu sudah benar,” katanya. (andi/riel)

Pos terkait