Penanganan Laporan Dugaan Penganiayaan Wartawan di Polrestabes Makassar, Lambat

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR—Polrestabes Makassar dinilai lambat menangani laporan kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan yang dialami Sya’ban Sartono Leky,  salah satu wartawan media online di Makassar. Padahal laporannya sudah dua bulan lebih.

Pengurus DPD JOIN Kota Makassar dibuat gerah.  Syamsumarlin, Kuasa Hukum organisasi wartawan media oinline dari PBHI Sulsel dengan tegas meminta Polrestabes Makassar tidak mengabaikan kasus ini.

Bacaan Lainnya

“Kami mendesak agar penyidik Polrestabes Makassar yang menangani perkara ini bekerja lebih profesional dan segera menuntaskan kasus ini,” tegas Syamsumirlan lewat keterangan tertulis yang disampiakan pengurus DPD JOIN Kota Makassar kepada sejumlah media Ahad (14/6/2020).

Syamsumarlin juga berharap polisi segera menangkap para pelaku yang diduga mengintimidasi dan menghalang-halangi kerja jurnalis pada saat melakukan peliputan penertiban PSBB oleh Satgas Covid-19 di area Toko Bintang jalan Veteran, Makassar beberapa waktu lalu.

Hal tersebut, kata dia guna menjamin penegakan hukum dan hak asasi manusia dalam bingkai negara hukum yang demokratis.

“Tindakan para pelaku sangat jelas melanggar ketentuan pidana sesuai diatur dalam Pasal 18 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ucap Syamsumarlin.

Kasatserse Polrestabes Makassar, Komisaris Polisi (Kompol) Agus Khaerul menjelaskan pelapor sudah sering dihubungi penyidik untuk datang ke Polrestabes tandatangani laporan polisinya sebagai syarat formil.

“Tapi sampai sekarang belum datang dengan alasan belum ada waktu,” kilah Agus.

Untuk meningkatkan penyelidikan ke penyidikan terlebih dulu harus ada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan.

‘’Ini yang membuat kasus tersebut terhambat. Untuk menetapkan tersangka harus laporan polisinya ditandatangani oleh pelapor agar SPDP bisa dikirim ke kejaksaan,” jelas Agus.

Namun Sya’ban membantah pernyataan Agus. Ia mengaku setiap dipanggil penyidik dia selalu hadir.

‘’Bahkan saat diminta membawa dokumen-dokumen perusahaan pers tempat saya bekerja, pun saya hadir dengan membawa dokumen yang diminta,” katanya.

Sya’ban mengaku hanya satu kali ia tidak hadir memenuhi panggilan penyidik yakni pada hari Jumat.

‘’Saya tidak datang karena lagi ada urusan penting yang tidak bisa saya tinggalkan. Tapi hanya sekali itu saja,” tegas Sya’ban.

Sya’ban mengaku pada panggilan ketiga dia juga bermaksud menemui Kasat Serse guna mempertanyakan lambatnya proses penanganan  laporannya.

“Tapi pada saat itu Kasat Serse lagi di luar. Saya hanya menemui Kanit 1 saja sesuai petunjuk Kasat,” ujar Sya’ban sembari mengaku baru Jumat lalu dipanggil untuk dibuatkan Laporan Polisi (LP).(riel)

Pos terkait