Pilkada Serentak 2020, Bertambah 1.011 TPS jadi 9.763

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR —- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan berlangsung pada 9 Desember 2020 secara serentak di 270 daerah di Indonesia. Di Sulawesi Selatan (Sulsel) ada 12 kabupaten dan kota yang akan menggelar pemilihan bupati dan walikota beserta wakilnya.

Ke-12 daerah tersebut yakni Pilkada serentak 2020 digelar di 12 kabupaten/kota se-Sulsel. Masing-masing, Makassar, Gowa, Maros, Pangkajene Kepulauan (Pangkep), Barru, Soppeng. Berikutnya, Tana Toraja, Toraja Utara, Luwu Utara, Luwu Timur, Bulukumba, dan Kepulauan Selayar.

Bacaan Lainnya

Khusus di Sulsel terjadi penambahan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 1.011. Penambahan ini akibat adanya penyesuaian protokol pencegahan Covid-19.

“Sampai saat ini Panitia Pemutakhiran Data Pemilih atau PPDP telah merampungkan pemutakhiran data pemilih, total TPS di 12 kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada di angka 9.763 TPS,” kata Komisioner KPU Sulsel Uslimin, dikutip dari Antara, Rabu (24/6/2020).

Uslimin menerangkan, jumlah TPS sesuai hasil keputusan rapat koordinasi KPU Sulsel dengan KPU di 12 kabupaten/kota penyelenggara Pilkada 2020. Sesuai Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020, KPU menyesuaikan jumlah pemilih di setiap TPS.

Awalnya ditetapkan bahwa jumlah pemilih di setiap TPS maksimal 800 orang. Tapi setelah menyesuaikan dengan protokol kesehatan di tengah pandemik COVID-19, jumlah pemilih dikurangi maksimal 500 orang per TPS. Karena itu jumlah TPS pada 12 daerah bertambah dari 8.725 menjadi 9.763.

Uslimin mengatakan, penambahan TPS merujuk pada aturan yang berlaku secara nasional. KPU Sulsel juga merevisi jumlah TPS berdasarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang diturunkan Kementerian Dalam Negeri pada Maret 2020 lalu.

“Ini merupakan hasil rasionalisasi dan pemetaan setiap daerah, serta surat edaran yang ada maka kita kerjakan, disepakati, lalu nalisasi,” ujar Uslimin.

Dari 12 daerah di Sulsel, penambahan TPS terbanyak ditetapkan di Kota Makassar. Bertambah 291 TPS menjadi 2.390. Komisioner KPU Makassar Gunawan Mashar mengatakan, pandemik COVID-19 memaksa KPU melakukan berbagai penyesuaian dalam penyelenggaraan pilkada.

Penambahan TPS, kata dia, berguna untuk menghindari kerumunan massa saat pemungutan suara.

“Ada pengurangan pemilih, tapi ada penambahan TPS, dari 2.099 TPS menjadi 2.390 TPS. Penambahan ini pasti juga berdampak pada penganggaran,” kata Gunawan dikutip idntimes.com, Rabu (24/6/2020).(riel)

Pos terkait