INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan berhasil mengamankan 2 tersangka pengambilan paksa jenazah berstatus positif Covid-19 di Rumah Sakit Stella Maris yang terjadi beberapa hari lalu di kota Makassar.
Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel, Kombes-pol Ibrahim Tompo saat dihubungi melalui via telepon. Dua tersangka, kata Ibrahim Tompo, telah diamankan di Polrestabes Makassar sore tadi.
“Info, terkait kasus pengambilan jenazah, tersangka sudah kita amankan di Polrestabes,” ujar Ibrahim, Selasa (9/6/2020).
Ibrahim menambahkan, kedua tersangka tersebut memiliki hubungan keluarga dengan Almarhum.
Kedua pelaku akan dijerat pasal berlapis tentang perlawanan terhadap aparat yang bertugas dan undang-undang karantina.
“Sudah kita ambil 2 tersangka, 214 KUHP dan undang-undang kekarantinaan nomor 6 tahun 2018, pasal 93,” pungkasnya.
Sebelumnya pada hari Senin 8 Juni 2020 malam terjadi pengambilan paksa jenazah bertatus positif Covid-19 di Rumah Sakit Stella Maris Makassar.(andi/gun)






